Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen:
1. Surat keterangan dari dokter spesialis yang merujuk pada kondisi kesehatan penumpang tersebut.
2. Hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Petugas Bandara Angkasa Pura I bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli ini sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang akan mulai diimplementasikan pada 5 Juli 2021.
"Petugas bandara Angkasa Pura I juga konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi pada masa pandemi ini demi untuk membantu mengurangi laju penularan Covid-19," ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan, dalam rilis Senin 5 Juli 2021.
“Kami kembali menghimbau kepada masyarakat, apabila ada keperluan yang sangat mendesak sehingga harus melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat mohon perhatikan betul syarat penerbangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan," tambah General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Wahyudi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang