Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 03 Juli 2021 | 13:37 WIB
Ruang Publik Edisi #2 dipandu Luna Vidya menghadirkan narasumber Andi Suhada Sappaile Wakil Ketua DPRD Kota Makassar dan Prof Nursini Ketua Prodi Gender dan Pembangunan Sekolah Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Prof Nursini atau biasa disapa Nini memberikan gambaran terkait anggaran publik yang responsif gender dan konsep dari prespektif gender.

“Anggaran yang responsif gender adalah sebuah sistem yang terintegrasi. Kalau tidak ada perencanaan yang responsif gender, maka tidak ada implementasi program yang responsif gender. Ketika melihat kasus di Kota Makassar, begitu banyak kendala yang dialami dalam penerapan PPRG,” ungkap Prof. Nini

Diskusi dilanjutkan dengan pandangan Ibu Noni terkait peran serta anggota DPRD Kota Makassar dalam menghadirkan kebijakan responsif, misalnya Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) di Kota Makassar.

“Anggota legislatif bersepakat untuk menghadirkan peraturan daerah yang melindungi hak-hak masyarakat. Misalnya, Perda terkait Perlindungan Perempuan dan Anak. Sebagai pelaksana pihak OPD juga harusnya memberikan ruang kepada setiap elemen yang ada”, ungkap Ibu Noni dengan penuh harapan.

Baca Juga: Wow! Perempuan di Negara Ini Bisa Menikahi Lelaki Sebanyak Mereka Mau?

Dialog dilanjutkan oleh Luna Vidya bersama Prof. Nini yang lebih mengeksplore lagi terkait potret kerjasama dalam membangun anggaran publik yang responsif gender.

“Legislatif dan eksekutif adalah satu kesatuan yang saling berkaitan bagaikan dua mata koin logam, serta harus pula dilibatkan banyak aktor termasuk NGO, Perguruan Tinggi dan Komunitas Sosial yang ada”, ungkap Prof. Nini.

Nini membuka pandangan dari Sahabat Publik yang hadir bahwa segala bentuk aturan telah diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri No 15 Tahun 2008 yang isinya terdapat pergeseran konsep tentang pembiayaan pengarusutamaan gender di daerah. Penguatan yang dilakukan oleh SKPD dan OPD adalah memastikan bahwa rumusan perencanaan telah menjamin pemenuhan kesetaraan gender.

Nini menambahkan bahwa analisis anggaran yang ada di OPD yang ada tidak dapat lagi diubah ketika telah termuat dalam Keputusan Menteri Nomor 50, tetapi tidak menuntut kemungkinan bahwa apa yang tertuang dalam PPRG seluruhnya dapat terpenuhi.

“Ketika DPRD mengatakan bahwa telah memberikan supporting, harusnya dilakukan evaluasi secara berkala. harusnya pada peneliti mampu bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memberikan data dan informasi kepada OPD dan DPRD Kota Makassar sebagai rujukan perencanaan”, harapan dari Prof. Nini.

Baca Juga: Wisata Bali: Mengulik Kesetaraan Gender Desa Terbersih di Dunia, Penglipuran

Noni menyatakan sangat tertarik dengan harapan yang disampaikan oleh Prof. Nini. Ruang Publik dapat menjadi jembatan bagi legislatif untuk bertemu dengan akademisi untuk mendukung hadirnya kesepemahan yang baik.
Prof. Nini menambahkan tanggapan terhadap respon baik yang diberikan oleh Ibu Noni terkait dengan peluang kolaborasi kedepannya,

Load More