Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 01 Juli 2021 | 18:50 WIB
Kakek cabul di Makassar ditangkap polisi [telisik.id]

SuaraSulsel.id - Polisi meringkus kakek 46 tahun berinisial H di Kota Makassar. Tanpa perlawanan, H digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah kita amankan dan sementara menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polrestabes Makassar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman dalam keterangannya kepada telisik.id -- jaringan Suara.com, Kamis 1 Juli 2021.

Jamal menceritakan, berawal saat korban SS (11 tahun) sedang menjaga neneknya yang sedang terbaring sakit di rumah sakit. Pelaku H mendatangi korban, meminta untuk ditemani mengambil tas. Lokasinya di Jalan Pampang, Makassar.

"Pelaku ini menghubungi korban via telepon. Korban pun menemui pelaku. Di situ pelaku meminta korban untuk menemaninya mengambil tas di kost-kostan pelaku," jelas Jamal.

Baca Juga: Ada SIM Gratis di Polrestabes Makassar, Khusus Mahasiswa Asal Papua

Tanpa rasa curiga, korban pun menemani sang paman. Sampai di tujuan, korban memberitahu kebaradaannya kepada sang ibu, bahwa sedang berada di tempat kost pamannya.

"Pelaku pertama itu masuk ke WC, setelah keluar langsung melakukan aksi tindak pidana cabul terhadap korban," ungkapnya.

Korban tak menyangka perlakuan sang pamannya. Akhirnya melakukan perlawanan. Beruntung, sang ibu datang menolong. Sehingga pelaku melarikan diri.

"Ibu korban melaporkan kejadian itu ke kami dan kita amankanlah pelakunya," tandas Jamal.

Atas perbuatan H, ia pun bakal disangkakan dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Terjadi di Jakarta, Kakek Pasien Covid Masih Hidup usai Gorok Leher Sendiri Pakai Celurit

Load More