SuaraSulsel.id - Kabar gembira untuk mahasiswa asal Papua yang belajar di Kota Makassar. Menyambut HUT Ke-75 Bhayangkara, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, memberikan surat izin mengemudi (SIM) gratis.
"Pemberian SIM gratis bagi mahasiswa asal Papua tersebut dilakukan hingga 1 Juli 2021 sebagai rangkaian HUT Ke-75 Bhayangkara," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol E Zulpan di Makassar, Rabu 30 Juni 2021.
Zulpan mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan SIM gratis bagi mahasiswa asal Papua mulai dibuka sejak Senin (28/6) dan berakhir hari ini (1/7/2021) bertepatan dengan HUT Ke-75 Bhayangkara.
Menurut dia, pemberian SIM gratis tersebut bertujuan mendukung proses pembelajaran mahasiswa Papua yang sedang menuntut ilmu di Kota Makassar.
Kendati SIM digratiskan, lanjut dia, namun mahasiswa Papua harus tetap mengikuti prosedur tahapan pengurusan SIM, yakni mulai dari pemeriksaan kesehatan, penginputan data, foto SIM, ujian teori, ujian praktik, dan cetak SIM.
Dengan demikian, lanjut dia, tetap harus tertib administrasi sebagai syarat untuk mendapat SIM seperti lazimnya.
Menanggapi pemberian SIM gratis menyambut HUT Ke-75 Bayangkara, salah seorang mahasiswa asal Papua, Betrix mengaku sangat terbantu untuk mendapatkan SIM.
"SIM saya sudah tidak berlaku lagi dua bulan lalu, namun belum sempat perpanjang karena keuangan terbatas," kata mahasiswa Universitas Bosowa ini.
Namun dengan adanya layanan SIM gratis itu, lanjut dia, tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurus SIM.
Baca Juga: Mahasiswa Papua Geruduk Kantor KONI, Protes Nagita Slavina jadi Ikon PON XX
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun