SuaraSulsel.id - Ratusan tenaga kesehatan atau nakes di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Sulsel, mengeluh. Insentifnya dari tahun lalu belum terbayarkan.
Ada Rp 7 miliar lebih insentif yang belum terbayarkan hingga kini. Direktur RSKD Dadi Makassar Arman Bausat mengatakan insentif nakes belum terbayarkan dari bulan November 2020.
"Bulan November Rp 1,3 miliar, Desember Rp 2 miliar, Januari Rp 1,9 miliar, dan Februari Rp 1,7 miliar belum dibayar. Maret sampai sekarang belum diusul," beber Arman, Selasa, 29 Maret 2021.
Jumlah nominalnya tiap bulan, kata Arman berbeda. Sebab ada masa nakes ditambah. Misal pada bulan Desember, ada penambahan kasus. Pasien di rumah sakit tak sebanding dengan tenaga nakes yang ada.
"Jika ada penambahan kasus, maka nakes juga ditambah. Ini saya ditagih terus sama nakes," ujar Arman.
Arman mengaku pencairan masih menunggu verifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Jika selesai, maka uangnya langsung masuk ke rekening para nakes.
Ia berharap insentif para pejuang garda terdepan Covid-19 ini segera cair. Apalagi lonjakan kasus kembali naik.
"Insentif akan jadi penyemangat mereka untuk bekerja keras," ujarnya.
Pelaksana Tugas (plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman meminta agar para nakes bersabar. Anggarannya sebenarnya sudah ada.
Baca Juga: Berjibaku Tangani Covid-19, Anies Beri Dukungan Moral Bagi Nakes RS Koja
"Uangnya ada, kita tinggal verifikasi. Itu harus diverifikasi, berapa jumlah nakes yang berhak dan berapa yang tidak," ujar Sudirman.
Yang jadi masalah adalah banyak dari para nakes berstatus ASN. Jika diberi insentif maka akan double salary.
Padahal oleh aturan tidak boleh, harus single salary. Pemprov Sulsel sedang menggodok aturan hukumnya saat ini.
"Kenapa? karena ketika mereka dapat TPP dan dapat insentif. Sementara ASN harus single salary. Ini menghambat kita, masalah prosedur administrasi," ujar Sudirman.
Sebelumnya, pembayaran insentif nakes jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain karena belum dibayarkan, BPK juga menemukan adanya pembayaran yang tak sesuai ketentuan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
-
Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
-
Dari UKT hingga Riset, Ini Aspirasi Sivitas Akademika untuk Calon Rektor Unhas
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan