SuaraSulsel.id - Restoran Pizza Hut dan Zona Cofee yang terletak di Jalan Emi Saelan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu dikenakan denda sebesar Rp 2 juta akibat kedapatan tetap buka dan beroperasi di atas pukul 21.00.
Denda tersebut dikenakan tim operasi yustisi saat melakukan patroli kepatuhan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Palu Mikro 3 Tahun 2021 terkait pembatasan kegiatan usaha hingga pukul 21.00 dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 pada Jumat malam.
"Denda tersebut diberikan karena tim operasi yustisi menemukan tempat usaha tersebut masih tetap beroperasi dan masih ada pengunjung hingga di atas pukul 21.00. Pengujung yang berada di sana langsung dibubarkan," kata Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu Max Hertoq Duyoh di Palu, Sabtu (26/6/2021).
Ia menjelaskan, denda Rp 2 juta itu diberikan kepada pengelola restoran Pizza Hut dan Zona Cofee yang terletak di Jalan Emi Saelan Kecamatan Palu Selatan.
"Tindakan tegas diterapkan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan kasus COVID-19 di Palu berjalan maksimal dan efektif," katanya.
Menurut dia, sebelumnya tim operasi yustisi telah memberikan, mengedarkan dan mensosialisasikan surat edaran Wali Kota Palu itu kepada semua pelaku usaha cafe, restoran, warung kopi dan rumah makan serta sejenisnya sejak pekan beberapa hari lalu.
"Jika kami temukan kembali melanggar maka izin usahanya akan dicabut sementara," ujarnya.
Max mengatakan langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 dan semata-mata menyelamatkan warga ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut dari ancaman paparan COVID-19.
"Apalagi angka kasus COVID-19 di Kota Palu meningkat. Kepatuhan warga menerapkan protokol kesehatan (prokes) sangat diperlukan guna memutus mata rantai penularan dan penyebaran virus tersebut,"ucapnya.
Baca Juga: Video Santri Hancurkan HP Pakai Palu, Disambut Tepuk Tangan saat Api Membara
Selanjutnya uang denda itu, kata Max, langsung diserahkan ke kas daerah Kota Palu. [Antara]
Berita Terkait
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu
-
Palu dan Amarah Terpendam: Remaja 16 Tahun di Kelapa Gading Habisi Kakak Kandung Gegara Hal Sepele
-
Bank Tutup Jam Berapa Selama Ramadan 2026? Cek Jadwal Baru BRI, BNI, hingga BCA
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Gubernur Sulsel Ajak Saudagar KKSS Pulang Kampung: Bangun Daerah dengan Prinsip Kebaikan
-
Gubernur Sulsel Suarakan Perdamaian Dunia di Hadapan Delegasi Amerika Serikat
-
Subsidi Penerbangan Pemprov Sulsel Permudah Akses Mudik dan Konektivitas Wilayah Kepulauan
-
Pembangunan Islamic Center Mandeg, Mahasiswa Luwu Timur Tagih Janji Bupati Irwan Bachri
-
Hadiri Acara Saudagar Bugis, Sherly Tjoanda Ungkap Kisah Ayah yang Pernah Hidup Susah di Makassar