SuaraSulsel.id - Restoran Pizza Hut dan Zona Cofee yang terletak di Jalan Emi Saelan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu dikenakan denda sebesar Rp 2 juta akibat kedapatan tetap buka dan beroperasi di atas pukul 21.00.
Denda tersebut dikenakan tim operasi yustisi saat melakukan patroli kepatuhan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Palu Mikro 3 Tahun 2021 terkait pembatasan kegiatan usaha hingga pukul 21.00 dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 pada Jumat malam.
"Denda tersebut diberikan karena tim operasi yustisi menemukan tempat usaha tersebut masih tetap beroperasi dan masih ada pengunjung hingga di atas pukul 21.00. Pengujung yang berada di sana langsung dibubarkan," kata Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu Max Hertoq Duyoh di Palu, Sabtu (26/6/2021).
Ia menjelaskan, denda Rp 2 juta itu diberikan kepada pengelola restoran Pizza Hut dan Zona Cofee yang terletak di Jalan Emi Saelan Kecamatan Palu Selatan.
"Tindakan tegas diterapkan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan kasus COVID-19 di Palu berjalan maksimal dan efektif," katanya.
Menurut dia, sebelumnya tim operasi yustisi telah memberikan, mengedarkan dan mensosialisasikan surat edaran Wali Kota Palu itu kepada semua pelaku usaha cafe, restoran, warung kopi dan rumah makan serta sejenisnya sejak pekan beberapa hari lalu.
"Jika kami temukan kembali melanggar maka izin usahanya akan dicabut sementara," ujarnya.
Max mengatakan langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 dan semata-mata menyelamatkan warga ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut dari ancaman paparan COVID-19.
"Apalagi angka kasus COVID-19 di Kota Palu meningkat. Kepatuhan warga menerapkan protokol kesehatan (prokes) sangat diperlukan guna memutus mata rantai penularan dan penyebaran virus tersebut,"ucapnya.
Baca Juga: Video Santri Hancurkan HP Pakai Palu, Disambut Tepuk Tangan saat Api Membara
Selanjutnya uang denda itu, kata Max, langsung diserahkan ke kas daerah Kota Palu. [Antara]
Berita Terkait
-
Gentengisasi Prabowo, Bisakah Sekuat Genteng Palu Arit?
-
Membangun Literasi, Mengunci Akses: Ironi Kebijakan Perpustakaan Daerah
-
KFC dan Pizza Hut Resmi Merger, Nilai Transaksi Tembus Rp15,6 Triliun
-
Khusus Malam Tahun Baru 2026, MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasional Hingga Dini Hari
-
13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Ini Radius Bahaya Terbaru Gunung Karangetang
-
Presiden Singgung Estetika Kota, Bendera Gerindra Masih Bertebaran di Makassar
-
Ini Rahasia Gubernur Sulsel Dorong Gaya Hidup Sehat dan Hijau Warga
-
Ragam Sumber Beasiswa di Unhas dan Cara Jitu Mendapatkannya
-
Oknum Dosen ITH Parepare Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi