SuaraSulsel.id - Mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten IST ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut tahun 2020.
IST ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palu usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jumat (25/6/2021).
Tersangka IST ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh tim penyidik yang dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng Jefry SH, MH.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Provinsi Sulteng Reza Hidayat, SH, MH melalui keterangan rilisnya mengatakan penahanan terhadap tersangka IST yang masih menjabat Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Laut ini berdasarkan surat perintah penahanan nomor: print 03/P.2.5 /Fd.1/06/2021.
"Penahanan terhadap tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan," kata dia.
Menurut Reza tersangka IST diduga telah melanggar UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Reza menambahkan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi itu masih terus digelar penyidik Kejati Sulteng, sehingga kemungkinan tersangka lain masih ada.
"Pemeriksaan masih berjalan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul," paparnya.
Reza mengungkapkan saat ini pemeriksaan penyidik dilakukan maraton, baik pemeriksaan saksi maupun pemeriksaan lapangan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. [Antara]
Baca Juga: Bansos dan Penghilangan Jejak
Berita Terkait
-
Krisna Murti Bandingkan Sony Sanjaya dengan Bharada E: Pelaku Penembakan Saja Dapat JC
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar
-
Eks Bos ASTRA Infra Port Easkal Wisnu Prabakti Diperiksa KPK Terkait Korupsi Investasi RI-Jepang
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Hakim Nyatakan Tak Terlibat, Raudi Akmal Justru Jadi Tersangka: Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan
-
Nekat Palsukan Tanda Tangan Demi Bantuan Pompa Air, Karier Politik Kader PDIP Selayar Tamat
-
21 DPD II Golkar Klaim Tetap Solid untuk Appi, Bisakah IAS Membalikkan Keadaan?
-
Pengakuan Mengejutkan Suami Bupati Gowa: Istri Selingkuh dengan Konsultan Politik
-
Diserang Pansus Hak Angket, Bupati Gowa Husniah Talenrang: Jangan Sentuh Ranah Pribadi Saya