SuaraSulsel.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, kembali meniadakan jam besuk bagi pasien. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.
Pelaksana Tugas Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr Hasanuddin mengatakan, peniadaan jam besuk merupakan imbauan dari Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan kepada seluruh rumah sakit. Agar disipilin terhadap protokol kesehatan.
"Peniadaan jam besuk ini sebenarnya sudah pernah kita lakukan pada awal pandemi. Sehingga mulai hari ini kita kembali meniadakan jam besuk sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan di rumah sakit," ungkap Hasanuddin saat dikonfirmasi, Rabu 23 Juni 2021.
Saat ini kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia memang mengalami kenaikan pasca libur Idul Fitri. Sehingga rumah sakit wajib mensosialisasikan SOP rawat inap kepada keluarga pasien mengenai tidak adanya jam besuk atau berkunjung.
"Kasus konfirmasi pada beberapa wilayah di Indonesia mengalami kenaikan, meskipun di Kabupaten Gowa sendiri beberapa waktu terakhir ini tidak menunjukkan kenaikan signifikan. Tapi peniadaan jam besuk ini kita lakukan sebagai bentuk penerapan prokes agar bisa menjaga pasien yang rentan terhadap penularan," jelasnya.
Meski pun jam besuk ditiadakan, pihak RSUD memberikan izin kepada satu saja penjaga pasien dengan memberikan id card sebagai tanda.
"Jadi hanya satu orang yang bisa tinggal untuk menjaga pasien dan sebelum itu kita juga sudah lakukan rapid antigen kepada pasien sebelun rawat inap," tambah Hasanuddin.
Olehnya ia berharap dengan penerapan prokes di rumah sakit ini dilakukan yakni peniadaan jam besuk mampu memutus penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa.
Baca Juga: Tak Ingin Penyandang Difabel Termakan Hoaks, PerDIK Sulsel Gencar Sosialisasi Vaksin
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Gubernur Sulsel Hadiri Rakor Sinkronisasi Pusat dan Daerah Kemenko Polkam
-
Penampakan Sabu 3 Kg di Bandara Mutiara Palu
-
BPJS Diblokir! Nenek Penerima Bansos Ini Dituduh Judi Online
-
Suara Kritis dari Zona D Penjaringan Rektor Unhas: Kampus Hijau, UKT Adil, dan Dosen S3
-
Kantor Penghubung Sultra Digembok! Mahasiswa Jakarta Dilaporkan ke Polisi