Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 23 Juni 2021 | 06:40 WIB
Perpanjangan SIM di Gerai SIM Blok M Square, Jakarta Selatan [ANTARA/Laily Rahmawaty/am]

SuaraSulsel.id - Masyarakat resah dengan informasi yang beredar, bahwa syarat utama untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib menunjukan sertifikat telah melakukan vaksinasi COVID-19.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, informasi yang tersebar itu tidak benar dan pembuatan SIM masih menggunakan syarat seperti biasa.

"Iya hoaks, syaratnya masih seperti biasa," katanya.

Dolfi juga menyampaikan, sampai saat ini belum ada instruksi langsung dari Mabes Polri agar syarat pembuatan SIM wajib menggunakan sertifikat vaksin.

Baca Juga: Terbongkar, Cara Sejumlah Pejabat Pemprov Sulsel Peras Kontraktor

"Belum ada instruksi sejauh ini," singkatnya.

Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan syarat membuat SIM dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) wajib divaksin adalah berita bohong atau hoaks.

"Itu hoaks, jangan percaya," kata Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo.

Sebelumnya, informasi beredar di media sosial menyebut ada syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK per 1 Juli 2021, yakni masyarakat harus memiliki surat keterangan vaksinasi atau sudah divaksin COVID-19.

Kombes Djati Utomo menyayangkan beredarnya kabar hoaks tersebut, karena belum semua warga Indonesia divaksin COVID-19, sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.

Baca Juga: 2 Pejabat Pemprov Sulsel Diperiksa KPK, Masih Terkait Suap Nurdin Abdullah

"Kan vaksinasi belum semua masyarakat Indonesia divaksin," katanya.

Berikut Telisik.id merangkum cara pembuatan SIM baru 2021 dari syarat hingga biaya:

-Persyaratan Pemohon SIM

Berikut persyaratan yang harus pemohon SIM lakukan:

1. Permohonan tertulis,

2. Bisa membaca dan menulis,

3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor,

4. Batas usia, antara lain:

• 16 Tahun untuk SIM Golongan C,

• 17 Tahun untuk SIM Golongan A, dan

• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII.

5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor,
6. Sehat jasmani dan rohani, dan

7. Lulus ujian teori dan praktik.

Pemohon SIM harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah beserta foto kopi KTP.

Selanjutnya, pemohon SIM juga diimbau membawa Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP), dan surat keterangan kesehatan dokter yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi.

- Tahapan Pembuatan SIM Baru
Berikut 5 tahapan untuk pembuatan SIM baru:

1. Tahap I

Pemohon SIM harus melakukan biaya PNBP resi bank, melalui ATM, mini ATM, atau teller bank.

2. Tahap II

Pemohon SIM harus melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir (berkas), sidik jari, dan foto.

3. Tahap III
Pada tahap ini, pemohon akan melakukan ujian teori. Pemohon akan diuji dengan teori mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor.

Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus tahap ini, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 7 hari.

Sementara, apabila pemohon dinyatakan lulus, dapat melanjutkan ujian tahap berikutnya.

4. Tahap IV

Tahap ujian berikutnya adalah ujian praktik. Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus di tahap ujian praktik, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari.

Namun, apabila pemohon dinyatakan tidak lulus pada tahap ketiga dan keempat dan tidak mengikuti ujian ulang selama 30 hari, maka pemohon dinyatakan batal alias harus melakukan pendaftaran ulang pembutan SIM.

5. Tahap V

Tahap ini merupakan tahap terakhir, yaitu cetak SIM. Pada tahap ini, pemohon diminta untuk tanda tangan pemilik, dan proses pencetakan SIM, serta penyerahan SIM.

- Biaya Pembuatan SIM

Berikut rincian biaya yang akan dikenakan dalam pembuatan SIM:

1. SIM A

- Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp120.000

- Perpanjang SIM A, sebesar Rp80.000

2. SIM B1

- Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar Rp120.000

- Perpanjang SIM B1: Rp80.000

3. SIM B2

- Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar Rp120.000

- Perpanjang SIM B2, sebesar Rp80.000

4. SIM C

- Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp100.000

- Perpanjang SIM C, sebesar Rp75.000

5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

- Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp50.000

- Perpanjang SIM D, sebesar Rp30.000

6. SIM Internasional

- Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp250.000

- Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp225.000.

Load More