Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 22 Juni 2021 | 15:51 WIB
Ilustrasi pemerkosaan

SuaraSulsel.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Gorontalo dilaporkan ke polisi. Diduga telah mencabuli anak tirinya.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo IPTU Mohamad Nauval, membenarkan mengenai laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Terhadap korban yang merupakan anak tiri dari terlapor (KK). Laporan diterima polisi pada Sabtu, (19/6/2021).

“Terlapor adalah seorang ASN, di Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, asal Kabupaten Gorontalo,” ungkap Nauval saat ditemui di Polres Gorontalo, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Menakar Pelaksanaan Meritocracy System dalam Manajemen ASN di masa Pandemi

Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, Nauval mengatakan, korban sudah tinggal bersama terlapor sejak tahun 2009.

Korban mengaku sudah disetubuhi sejak tahun 2020, sampai terakhir pada Sabtu (12/6/2021).

“Hubungan antara korban dan terlapor ialah ayah dan anak tiri, sedangkan yang melaporkan ialah ayah kandung korban,” katanya.

Terakhir Nauval mengatakan, bahwa saat ini kepolisian sudah menerima laporan.

Tindakan selanjutnya ialah melakukan pemanggilan saksi-saksi, dan terlapor dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Picu Kontroversi, FOINI Desak KPK dan BKN Buka Dokumen Tes Wawasan Kebangsaan

“Saat ini kami masih mengumpulkan barang bukti, dan juga sementara masih menunggu hasil visum,” katanya.

Load More