SuaraSulsel.id - Gubernur Nusa Tenggara Timur atau NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Marius Jelamu, mengatakan NTT mendukung pelaksanaan referendum terbatas atau jajak pendapat. Terkait perubahan masa jabatan Presiden Jokowi.
Hal ini disampaikan, saat menghadiri acara deklarasi komite penyelenggara Referendum Terbatas Masa Jabatan Presiden Jokowi yang berlangsung di Lapangan Hollywood Kupang, Senin (21/6/2021).
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh Komite Penyelenggara Referendum Terbatas pada konstitusi 1945 merupakan bagian dari suara masyarakat NTT. Untuk mendukung referendum terbatas sebagai sebuah hal positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia pun mengapresiasi pelaksanaan referendum terbatas ini yang mengatur tentang masa jabatan presiden selama dua periode.
Baca Juga: Serukan Jokowi-Prabowo Duet Pilpres, Demokrat: Qodari Carmuk, Minta Imbalan Masuk Kabinet
"Jadi apa yang dilakukan oleh komite merupakan sumbangsih rakyat kepada negara. Oleh karena itu mari kita belajar dari pernyataan Presiden Amerika, John F. Kenedy tentang apa yang bisa dipersembahkan pribadi sebagai rakyat kepada negara," katanya.
Menurutnya, kegiatan referendum ini merupakan bentuk gagasan agar bisa mendominasi hukum ketatanegaraan di Indonesia.
"Konstitusi kita berpijak pada sistem tata negara. Jadi harus dinamis sesuai perkembangan zaman," kata Marius Jelamu.
Ia mengaku, pihaknya menyambut baik setiap gagasan masyarakat NTT. Termasuk mengenai ketatanegaraan.
Ia juga berharap agar seluruh masyarakat NTT yang sudah merasakan kerja-kerja Presiden Jokowi untuk mendukung hal ini.
Baca Juga: Tolak Presiden 3 Periode, PKS: Kepemimpinan Jokowi Tak Spesial Untuk Dilanjutkan
Sementara itu, Ketua Komite Pius Rengka mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengkonsolidasi opini rakyat melalui jalan yang sah untuk mengamandemen UUD.
Ia mengaku bahwa ada opini yang berkembang di NTT yang menyatakan agar Presiden Jokowi dapat dipilih kembali.
Upaya mengubah konstitusi, kata dia, bukanlah hal yang tabu sebab UUD juga pernah diamandemen sebanyak empat kali. Oleh karena itu pendapat rakyat adalah bagian dari hak asasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
7 Mobil Bekas Murah Favorit Keluarga: Muat Banyak, Irit BBM dan Mudah Perawatan
-
Emas Antam Terbang Tinggi, Harganya Tembus Rp 1.901.000/Gram
-
Pemain Keturunan Rp 11,3 Miliar Jadi Filosofi Nomor Punggung 21 Jordi Amat, Siapa?
-
Perbedaan Usaha PSSI dan Menpora Mau Gelar Liga Putri Secepatnya
-
Kumpulan Nasib Buruk Elkan Baggott Tolak Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert
Terkini
-
Ubah Sampah Jadi Emas: Eco Enzyme Jadi Kunci Ekonomi Warga?
-
Dugaan Korupsi Rp87 Miliar di UNM Tercium! Polda Sulsel Usut Dugaan Mark Up Harga Material
-
Harga Beras Meroket? Pemprov Sulsel Gelar 'Gerakan Pangan Murah' untuk Kendalikan Inflasi
-
Berebut Warisan, Pria di Gowa Tega Tembak Ipar Hingga Nyaris Meninggal
-
Makassar Bakal Punya Stadion Megah! Rp500 Miliar Digelontorkan, Kapan Rampung?