SuaraSulsel.id - Gubernur Nusa Tenggara Timur atau NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Marius Jelamu, mengatakan NTT mendukung pelaksanaan referendum terbatas atau jajak pendapat. Terkait perubahan masa jabatan Presiden Jokowi.
Hal ini disampaikan, saat menghadiri acara deklarasi komite penyelenggara Referendum Terbatas Masa Jabatan Presiden Jokowi yang berlangsung di Lapangan Hollywood Kupang, Senin (21/6/2021).
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh Komite Penyelenggara Referendum Terbatas pada konstitusi 1945 merupakan bagian dari suara masyarakat NTT. Untuk mendukung referendum terbatas sebagai sebuah hal positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia pun mengapresiasi pelaksanaan referendum terbatas ini yang mengatur tentang masa jabatan presiden selama dua periode.
"Jadi apa yang dilakukan oleh komite merupakan sumbangsih rakyat kepada negara. Oleh karena itu mari kita belajar dari pernyataan Presiden Amerika, John F. Kenedy tentang apa yang bisa dipersembahkan pribadi sebagai rakyat kepada negara," katanya.
Menurutnya, kegiatan referendum ini merupakan bentuk gagasan agar bisa mendominasi hukum ketatanegaraan di Indonesia.
"Konstitusi kita berpijak pada sistem tata negara. Jadi harus dinamis sesuai perkembangan zaman," kata Marius Jelamu.
Ia mengaku, pihaknya menyambut baik setiap gagasan masyarakat NTT. Termasuk mengenai ketatanegaraan.
Ia juga berharap agar seluruh masyarakat NTT yang sudah merasakan kerja-kerja Presiden Jokowi untuk mendukung hal ini.
Baca Juga: Serukan Jokowi-Prabowo Duet Pilpres, Demokrat: Qodari Carmuk, Minta Imbalan Masuk Kabinet
Sementara itu, Ketua Komite Pius Rengka mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengkonsolidasi opini rakyat melalui jalan yang sah untuk mengamandemen UUD.
Ia mengaku bahwa ada opini yang berkembang di NTT yang menyatakan agar Presiden Jokowi dapat dipilih kembali.
Upaya mengubah konstitusi, kata dia, bukanlah hal yang tabu sebab UUD juga pernah diamandemen sebanyak empat kali. Oleh karena itu pendapat rakyat adalah bagian dari hak asasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Curahan Hati Warga Jeneponto ke Wagub: Harapan Mandiri di Tengah Jerat Kemiskinan
-
Semen Padang vs PSM Makassar: VAR Beraksi
-
Sinyal Eksodus Menguat! Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi 'Bolos' Demi Dampingi PSI
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel