SuaraSulsel.id - Gubernur Nusa Tenggara Timur atau NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Marius Jelamu, mengatakan NTT mendukung pelaksanaan referendum terbatas atau jajak pendapat. Terkait perubahan masa jabatan Presiden Jokowi.
Hal ini disampaikan, saat menghadiri acara deklarasi komite penyelenggara Referendum Terbatas Masa Jabatan Presiden Jokowi yang berlangsung di Lapangan Hollywood Kupang, Senin (21/6/2021).
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh Komite Penyelenggara Referendum Terbatas pada konstitusi 1945 merupakan bagian dari suara masyarakat NTT. Untuk mendukung referendum terbatas sebagai sebuah hal positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia pun mengapresiasi pelaksanaan referendum terbatas ini yang mengatur tentang masa jabatan presiden selama dua periode.
"Jadi apa yang dilakukan oleh komite merupakan sumbangsih rakyat kepada negara. Oleh karena itu mari kita belajar dari pernyataan Presiden Amerika, John F. Kenedy tentang apa yang bisa dipersembahkan pribadi sebagai rakyat kepada negara," katanya.
Menurutnya, kegiatan referendum ini merupakan bentuk gagasan agar bisa mendominasi hukum ketatanegaraan di Indonesia.
"Konstitusi kita berpijak pada sistem tata negara. Jadi harus dinamis sesuai perkembangan zaman," kata Marius Jelamu.
Ia mengaku, pihaknya menyambut baik setiap gagasan masyarakat NTT. Termasuk mengenai ketatanegaraan.
Ia juga berharap agar seluruh masyarakat NTT yang sudah merasakan kerja-kerja Presiden Jokowi untuk mendukung hal ini.
Baca Juga: Serukan Jokowi-Prabowo Duet Pilpres, Demokrat: Qodari Carmuk, Minta Imbalan Masuk Kabinet
Sementara itu, Ketua Komite Pius Rengka mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengkonsolidasi opini rakyat melalui jalan yang sah untuk mengamandemen UUD.
Ia mengaku bahwa ada opini yang berkembang di NTT yang menyatakan agar Presiden Jokowi dapat dipilih kembali.
Upaya mengubah konstitusi, kata dia, bukanlah hal yang tabu sebab UUD juga pernah diamandemen sebanyak empat kali. Oleh karena itu pendapat rakyat adalah bagian dari hak asasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Respons Tegas Bupati Gowa Husniah Talenrang Pasca Rumah dan Kantor Digeledah Polisi
-
16 Fakta Penggeledahan Dugaan Korupsi di Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa
-
Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah, Husniah Talenrang Tidak Ada
-
Viral Video Pengurus NU Sulsel di Ruang Karaoke, Bantah Isu LC hingga Lapor Polisi
-
Bukan Sekadar Kartu, BRIZZI ARKIV Bawa Cerita Karya Lokal ke Blok M Hub