SuaraSulsel.id - Gubernur Nusa Tenggara Timur atau NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Marius Jelamu, mengatakan NTT mendukung pelaksanaan referendum terbatas atau jajak pendapat. Terkait perubahan masa jabatan Presiden Jokowi.
Hal ini disampaikan, saat menghadiri acara deklarasi komite penyelenggara Referendum Terbatas Masa Jabatan Presiden Jokowi yang berlangsung di Lapangan Hollywood Kupang, Senin (21/6/2021).
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh Komite Penyelenggara Referendum Terbatas pada konstitusi 1945 merupakan bagian dari suara masyarakat NTT. Untuk mendukung referendum terbatas sebagai sebuah hal positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia pun mengapresiasi pelaksanaan referendum terbatas ini yang mengatur tentang masa jabatan presiden selama dua periode.
"Jadi apa yang dilakukan oleh komite merupakan sumbangsih rakyat kepada negara. Oleh karena itu mari kita belajar dari pernyataan Presiden Amerika, John F. Kenedy tentang apa yang bisa dipersembahkan pribadi sebagai rakyat kepada negara," katanya.
Menurutnya, kegiatan referendum ini merupakan bentuk gagasan agar bisa mendominasi hukum ketatanegaraan di Indonesia.
"Konstitusi kita berpijak pada sistem tata negara. Jadi harus dinamis sesuai perkembangan zaman," kata Marius Jelamu.
Ia mengaku, pihaknya menyambut baik setiap gagasan masyarakat NTT. Termasuk mengenai ketatanegaraan.
Ia juga berharap agar seluruh masyarakat NTT yang sudah merasakan kerja-kerja Presiden Jokowi untuk mendukung hal ini.
Baca Juga: Serukan Jokowi-Prabowo Duet Pilpres, Demokrat: Qodari Carmuk, Minta Imbalan Masuk Kabinet
Sementara itu, Ketua Komite Pius Rengka mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengkonsolidasi opini rakyat melalui jalan yang sah untuk mengamandemen UUD.
Ia mengaku bahwa ada opini yang berkembang di NTT yang menyatakan agar Presiden Jokowi dapat dipilih kembali.
Upaya mengubah konstitusi, kata dia, bukanlah hal yang tabu sebab UUD juga pernah diamandemen sebanyak empat kali. Oleh karena itu pendapat rakyat adalah bagian dari hak asasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja
-
Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen
-
Usulan Pembangunan Jembatan Barombong Makassar Ditolak Pusat, Ini Alasannya!
-
Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa
-
192 Pelajar Terbaik Sulsel Berebut 20 Kursi Beasiswa Pilot, Siapa Bakal Terbang?