Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 22 Juni 2021 | 13:58 WIB
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)

Atas kejadian itu, korban pun mendatangi kantor polisi dan melaporkan pelaku atas dugaan tidak pidana penipuan pada Senin 24 Mei 2021.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (17/6/2021).

"Korban merasa tertipu serta keberatan. Sehingga pelapor melaporkannya ke Polsek Ajangale. Pelakunya oknum Kepala Desa Welado. Sudah ditangkap," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga: Jabar Siaga 1 Corona, Pasien COVID-19 Keliling Cari Rumah Sakit

Load More