SuaraSulsel.id - Dua pejabat Pemprov Sulsel kembali diperiksa KPK terkait kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel. Tim Penyidik KPK terus mendalami soal kasus yang menyeret Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.
Mereka adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Ardin Tjajo. Kemudian, Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel, Andi Sahwan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik juga kembali memeriksa eks ajudan Nurdin Abdulah, Syamsul Bahri dan salah seorang pengusaha, Kwan Sakti Rudy Moha.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel, Jumat pekan lalu," kata Ali, Senin, 21 Juni 2021.
Baca Juga: Periksa Saksi Ini, KPK Pertajam Bukti Penerimaan Suap Gubernur Nurdin Abdullah
Ali Fikri mengaku Andi Sahwan dan Ardin dimintai keterangannya sebagai saksi. KPK mendalami soal pengetahuannya terkait berbagai proyek di Pemprov Sulsel.
Sementara, Syamsul dan Kwan Sakti didalami pengetahuannya soal aliran dana ke rekening Nurdin Abdullah. Dana tersebut diduga diberikan oleh sejumlah pengusaha.
Seperti diketahui, masa penahanan Nurdin Abdullah akan berakhir pada 26 Juni nanti. KPK sebelumnya sudah memperpanjang masa penahanannya tiga kali.
Artinya, penentuan status Nurdin Abdullah tinggal lima hari lagi. Setelahnya, KPK akan menentukan status mantan Bupati Bantaeng itu dan tersangka, Edy Rahmat. Apakah menjadi terdakwa atau belum.
Nurdin Abdullah sendiri saat ini masih ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Komnas HAM, MAKI: Firli Memang Manusia Istimewa
Ali Fikri mengaku, perpanjangan dilakukan KPK untuk memaksimalkan pengumpulan data dan memperkuat dakwaan nantinya. Sejauh ini, sudah ada sekitar 70 orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
KPK juga diketahui sudah menyita enam bidang lahan milik Nurdin Abdullah di kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Ali mengatakan aset tersebut disita agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Berita Terkait
-
Kusnadi Desak KPK Pulangkan Barang Sitaan: Ada iPhone 15, Kwitansi PDIP hingga Buku Catatan Hasto
-
Ungkap Kronologis Penggeledahan dan Penyitaan, Kusnadi Akui Dihampiri Penyidik yang Menyamar
-
HP Disita saat Dampingi Hasto Diperiksa, Kubu Kusnadi Tuding Penyidik KPK Sewenang-wenang
-
Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK Lagi dalam Kasus TPPU SYL
-
Banyak Koruptor Dapat Remisi Idulfitri, KPK: Bukan Kewenangan Kami
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025
-
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi
-
Penampakan Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar
-
Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
-
Ngaku Janda Padahal Suami Merantau: Rumah IRT di Jeneponto Digeruduk Massa