SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan menetapkan tiga orang tersangka. Dalam kasus pemalsuan dokumen kenaikan pangkat 53 guru ASN.
Kepala Kejari Konawe Selatan, Afrilianna Purba melalui Ketua Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin mengatakan, tiga orang tersebut berinisial H, A, dan R.
Ketiganya terbukti secara sah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen kenaikan pangkat 53 ASN guru.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, sebelumnya, kasus kenaikan pangkat tersebut telah bergulir selama kurang lebih 2 bulan di Kejari Konsel berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Konsel dengan nomor print 01/p.3.17/fd.1/04/2021 tanggal 7 April 2021.
Baca Juga: Bikin Haru! Viral Siswa Berikan Bingkisan untuk Guru yang Pensiun, Apa Isinya?
Termasuk telah dilakukan pemeriksaan seluruh saksi, baik 53 guru ASN itu maupun pihak dinas yang terkait.
"Hari ini kami gelar perkara, yang dihadiri Kepala Kajari Konsel, para Kasi, dan Jaksa. Setelah dipaparkan seluruh bukti kesaksian para saksi, maka tim penyidik berpendapat ada perbuatan melawan hukum dan peristiwa pidana dengan dua alat bukti, sehingga ditetapkan ketiga orang ini yang paling bertanggung jawab," jelasnya, Kamis (17/6/2021).
Selain itu, ketiga tersangka adalah pegawai di BKPSDM Konsel inisial H sebagai salah satu Kasubid aktif di Dinas tersebut. Sedangkan inisial A sudah mutasi ke Kabupaten Konawe, dan R dimutasi ke provinsi.
"Dari hasil uji Labfor di Polda menunjukan bahwa tim Penilai Dupak tidak pernah meneliti 53 berkas ASN guru kenaikan pangkatnya. Dan juga mantan Kadis Pendidikan Konsel tidak pernah menandatangani PAK 53 berkas ASN tersebut. Ini murni kelakuan tiga tersangka tersebut," terangnya.
Penetapan ketiga tersangka itu telah ditandatangani Kajari Konsel dan segera disampaikan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Guru Matematika Terseksi Bikin Heboh, Kini Bikin Kelas Online Soal Cinta
"Untuk penahanannya belum kami berpendapat. Tapi setelah mereka diperiksa sebagai tersangka jika kooperatif, maka penyidik akan mempertimbangkan penahanannya," ujarnya.
Untuk pasal yang disangkakan yakni, pasal 9 Undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
TPG Lebaran Tertunda? Ini Langkah Cepat Agar Tunjangan Cair April 2025!
-
Bill Gates Prediksi Profesi Dokter dan Guru Bakal Hilang 10 Tahun Lagi
-
Cara Mengatasi Kode 07, 13 dan 16 Pada Info GTK Agar TPG Triwulan I Guru Segera Cair
-
Soroti Guru Minta Hadiah Pensiun ke Siswa, Mendikdasmen: Tradisi yang Melanggar Hukum
-
Usai Lebaran, Prabowo Cari Guru Sekolah Rakyat! Begini Mekanismenya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting