SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan menetapkan tiga orang tersangka. Dalam kasus pemalsuan dokumen kenaikan pangkat 53 guru ASN.
Kepala Kejari Konawe Selatan, Afrilianna Purba melalui Ketua Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin mengatakan, tiga orang tersebut berinisial H, A, dan R.
Ketiganya terbukti secara sah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen kenaikan pangkat 53 ASN guru.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, sebelumnya, kasus kenaikan pangkat tersebut telah bergulir selama kurang lebih 2 bulan di Kejari Konsel berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Konsel dengan nomor print 01/p.3.17/fd.1/04/2021 tanggal 7 April 2021.
Termasuk telah dilakukan pemeriksaan seluruh saksi, baik 53 guru ASN itu maupun pihak dinas yang terkait.
"Hari ini kami gelar perkara, yang dihadiri Kepala Kajari Konsel, para Kasi, dan Jaksa. Setelah dipaparkan seluruh bukti kesaksian para saksi, maka tim penyidik berpendapat ada perbuatan melawan hukum dan peristiwa pidana dengan dua alat bukti, sehingga ditetapkan ketiga orang ini yang paling bertanggung jawab," jelasnya, Kamis (17/6/2021).
Selain itu, ketiga tersangka adalah pegawai di BKPSDM Konsel inisial H sebagai salah satu Kasubid aktif di Dinas tersebut. Sedangkan inisial A sudah mutasi ke Kabupaten Konawe, dan R dimutasi ke provinsi.
"Dari hasil uji Labfor di Polda menunjukan bahwa tim Penilai Dupak tidak pernah meneliti 53 berkas ASN guru kenaikan pangkatnya. Dan juga mantan Kadis Pendidikan Konsel tidak pernah menandatangani PAK 53 berkas ASN tersebut. Ini murni kelakuan tiga tersangka tersebut," terangnya.
Penetapan ketiga tersangka itu telah ditandatangani Kajari Konsel dan segera disampaikan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Bikin Haru! Viral Siswa Berikan Bingkisan untuk Guru yang Pensiun, Apa Isinya?
"Untuk penahanannya belum kami berpendapat. Tapi setelah mereka diperiksa sebagai tersangka jika kooperatif, maka penyidik akan mempertimbangkan penahanannya," ujarnya.
Untuk pasal yang disangkakan yakni, pasal 9 Undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
BYD atau Chery? Ini Mobil Listrik Kaum Sultan di Makassar
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Dendam Narkoba Motif Pembunuhan Berencana di Polewali Mandar, Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Kabur, Ditangkap di Kafe
-
3 Hari Hilang, Dimana Bilqis? Polisi Kejar Perempuan Diduga Penculik Dalam CCTV