Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 17 Juni 2021 | 20:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita bangunan masjid dan lahan di wilayah Pucak, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Diduga dibangun menggunakan uang hasil korupsi. / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Saat itu, kata Petrus, Syamsul mengirimkan nomor rekening atas nama yayasan masjid. Ia mentransfer Rp 100 juta.

"Tapi Rp 100 juta bagi beliau (Nurdin) itu gak ada artinya. Apalagi untuk satu masjid itu sangat sedikit sekali," ujar Petrus.

Tak hanya Petrus, pengusaha lain atas nama Tiau juga diminta untuk membantu membiayai pembangunan masjid tersebut. Jumlahnya sama Rp 100 juta.

"Pak Tiau juga menyumbang Rp 100 juta. Kami komunikasi. Pak Tiau tanya saya nyumbang berapa, jadi dia kasih juga Rp 100 juta," bebernya.

Baca Juga: KPK Endus Gubernur Nurdin Abdullah Beli Tanah dari Hasil Korupsi Proyek di Sulsel

Load More