Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 17 Juni 2021 | 11:09 WIB
Sarbini, Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Sulsel menghadiri sidang kasus dugaan suap Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 17 Juni 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Edy Rahmat disinyalir menjadi tangan kanan Nurdin Abdullah untuk mendapat fee dari kontraktor. Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp 5,4 miliar hasil kongkalikongnya dengan Edy Rahmat dan para kontraktor.

Rp 2 Miliar diantaranya berasal dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Bersumpah Demi Allah, Nurdin Abdullah Mengaku Kecewa Bawahannya Berubah

Load More