Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 13 Juni 2021 | 16:10 WIB
WNA Filipina Dideportasi ke negara asalnya. [Antara]

SuaraSulsel.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina dideportasi kembali ke negaranya oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel).

Kedua WNA Filipina itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

"Keduanya Elina Rey alias Nursima (33) dari Kanim Makassar, dan Crisanto Madrigal alias Abdullah Javier (41) dari Rudenim Makassar sudah diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta langsung ke Filipina," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida seperti dilansir Antara di Makassar, Minggu (13/6/2021).

Pendeportasian dilakukan menindaklanjuti hasil undangan kepada Konsul Jenderal Filipina Manuel C Ayap yang mengunjungi Makassar pada 8 dan 9 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Puluhan Imigran Rohingya Terdampar di Aceh Timur Tolak Dideportasi

Dalam kesempatan itu, Manuel juga memberikan dokumen kelengkapan untuk proses pemulangan tersebut saat berada di Makassar.

"Saya, seluruh jajaran Kanim dan Rudenim Makassar, pejabat Konsul Jenderal dan khususnya Nursima dan Ibrahim dan keluarganya tentu merasa senang atas pemulangan itu, karena ternyata ada penerbangan langsung Jakarta-Manila walaupun jadwalnya tidak tentu, mungkin hanya satu kali dalam sebulan, sangat tergantung kepada situasi yang dibutuhkan," katanya.

Dodi menjelaskan, Nursima sudah 20 tahun meninggalkan tanah airnya merantau ke Malaysia. Kemudian diketahui, dia berumah tangga di Gowa bersama TKI asal Gowa. Yang bersangkutan pun ternyata sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Gowa. 

Kemudian dia ditangkap petugas Imigrasi Makassar, ketika sedang bekerja di suatu SPBU pada 26 Maret 2021.

Sedangkan Ibrahim sudah puluhan tahun tinggal di Sabah-Malaysia Timur dan menikah di sana dengan TKI asal Raha-Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Viral Kerumunan Antrean 'WNA China' di Bandara Pekanbaru, Ini Faktanya

Kemudian dia tinggal beberapa bulan di Raha hingga Maret 2021, sebelum diamankan petugas Imigrasi Baubau karena tidak memiliki paspor dan izin tinggal.

"Kedua WN Filipina tersebut berharap bisa kembali ke Indonesia secara legal. Mereka ingin berkumpul bersama keluarganya. Dan terkait dengan pengungsi, saya sedang menyiapkan laporan karena kemarin ada pengungsi Rohingnya berusia 74 tahun dan tinggal di Makassar sejak tahun 2012 telah meninggal karena stroke," ujarnya. (Antara)

Load More