SuaraSulsel.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina dideportasi kembali ke negaranya oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel).
Kedua WNA Filipina itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
"Keduanya Elina Rey alias Nursima (33) dari Kanim Makassar, dan Crisanto Madrigal alias Abdullah Javier (41) dari Rudenim Makassar sudah diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta langsung ke Filipina," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida seperti dilansir Antara di Makassar, Minggu (13/6/2021).
Pendeportasian dilakukan menindaklanjuti hasil undangan kepada Konsul Jenderal Filipina Manuel C Ayap yang mengunjungi Makassar pada 8 dan 9 Juni 2021 lalu.
Dalam kesempatan itu, Manuel juga memberikan dokumen kelengkapan untuk proses pemulangan tersebut saat berada di Makassar.
"Saya, seluruh jajaran Kanim dan Rudenim Makassar, pejabat Konsul Jenderal dan khususnya Nursima dan Ibrahim dan keluarganya tentu merasa senang atas pemulangan itu, karena ternyata ada penerbangan langsung Jakarta-Manila walaupun jadwalnya tidak tentu, mungkin hanya satu kali dalam sebulan, sangat tergantung kepada situasi yang dibutuhkan," katanya.
Dodi menjelaskan, Nursima sudah 20 tahun meninggalkan tanah airnya merantau ke Malaysia. Kemudian diketahui, dia berumah tangga di Gowa bersama TKI asal Gowa. Yang bersangkutan pun ternyata sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Gowa.
Kemudian dia ditangkap petugas Imigrasi Makassar, ketika sedang bekerja di suatu SPBU pada 26 Maret 2021.
Sedangkan Ibrahim sudah puluhan tahun tinggal di Sabah-Malaysia Timur dan menikah di sana dengan TKI asal Raha-Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Puluhan Imigran Rohingya Terdampar di Aceh Timur Tolak Dideportasi
Kemudian dia tinggal beberapa bulan di Raha hingga Maret 2021, sebelum diamankan petugas Imigrasi Baubau karena tidak memiliki paspor dan izin tinggal.
"Kedua WN Filipina tersebut berharap bisa kembali ke Indonesia secara legal. Mereka ingin berkumpul bersama keluarganya. Dan terkait dengan pengungsi, saya sedang menyiapkan laporan karena kemarin ada pengungsi Rohingnya berusia 74 tahun dan tinggal di Makassar sejak tahun 2012 telah meninggal karena stroke," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix
-
Siang Jual Bendera, Malam Jualan Sari Laut: Cerita Pedagang Musiman Menjemput Rezeki Kemerdekaan
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadirkan Kolaborasi Himbara, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Masyarakat
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan