SuaraSulsel.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina dideportasi kembali ke negaranya oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel).
Kedua WNA Filipina itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
"Keduanya Elina Rey alias Nursima (33) dari Kanim Makassar, dan Crisanto Madrigal alias Abdullah Javier (41) dari Rudenim Makassar sudah diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta langsung ke Filipina," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida seperti dilansir Antara di Makassar, Minggu (13/6/2021).
Pendeportasian dilakukan menindaklanjuti hasil undangan kepada Konsul Jenderal Filipina Manuel C Ayap yang mengunjungi Makassar pada 8 dan 9 Juni 2021 lalu.
Dalam kesempatan itu, Manuel juga memberikan dokumen kelengkapan untuk proses pemulangan tersebut saat berada di Makassar.
"Saya, seluruh jajaran Kanim dan Rudenim Makassar, pejabat Konsul Jenderal dan khususnya Nursima dan Ibrahim dan keluarganya tentu merasa senang atas pemulangan itu, karena ternyata ada penerbangan langsung Jakarta-Manila walaupun jadwalnya tidak tentu, mungkin hanya satu kali dalam sebulan, sangat tergantung kepada situasi yang dibutuhkan," katanya.
Dodi menjelaskan, Nursima sudah 20 tahun meninggalkan tanah airnya merantau ke Malaysia. Kemudian diketahui, dia berumah tangga di Gowa bersama TKI asal Gowa. Yang bersangkutan pun ternyata sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Gowa.
Kemudian dia ditangkap petugas Imigrasi Makassar, ketika sedang bekerja di suatu SPBU pada 26 Maret 2021.
Sedangkan Ibrahim sudah puluhan tahun tinggal di Sabah-Malaysia Timur dan menikah di sana dengan TKI asal Raha-Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Puluhan Imigran Rohingya Terdampar di Aceh Timur Tolak Dideportasi
Kemudian dia tinggal beberapa bulan di Raha hingga Maret 2021, sebelum diamankan petugas Imigrasi Baubau karena tidak memiliki paspor dan izin tinggal.
"Kedua WN Filipina tersebut berharap bisa kembali ke Indonesia secara legal. Mereka ingin berkumpul bersama keluarganya. Dan terkait dengan pengungsi, saya sedang menyiapkan laporan karena kemarin ada pengungsi Rohingnya berusia 74 tahun dan tinggal di Makassar sejak tahun 2012 telah meninggal karena stroke," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel
-
387 Eks Penderita Kusta Makassar Terima Bantuan Pemprov Sulsel
-
PSM Makassar Usung 'Siri na Pacce' Lawan Persik Kediri: Misi Bangkit dari Keterpurukan!
-
5 Hari Tanpa Makan! Bertahan Hidup Bersama Ambulans Laut Hilang