Pelaku begal payudara diamankan polisi. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara. [Digtara.com]
Pelaku, korban dan saksi-saksi sudah diperiksa Briptu Halifah dan Briptu Sandra Fiah, penyidik PPA Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima.
Penyidik meproses pelaku sesuai pasal 289 sub pasal 281 KUHP yaitu perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pelaku yang ditemui di Mapolsek Kelapa Lima Sabtu (12/6/2021) mengaku kalau ia khilaf dan menyesali perbuatannya. “Saya menyesal dan pasrah menerima hukuman. Saya sudah salah,” ujar Nopri.
Nopri membantah sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Namun polisi masih mendalami kasusnya.
Baca Juga: Buru Pelaku Begal Payudara Mahasiswi di Depok, Polisi Periksa CCTV
Berita Terkait
-
Kenang Sosok Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang, Prabowo: Beliau Selalu Kerja untuk Rakyat Kecil
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Eks Kapolres Ngada Ditahan Bareskrim: Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Terungkap!
-
Kisah Inspiratif dari NTT: Guru Honorer Berjuang Demi Pendidikan di Desa Terpencil
-
Menu Makan Bergizi Gratis Siswi di NTT Bikin Publik Geram, Dapat Daging Mentah
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Polisi Gadungan Beraksi di Gowa, Begini Caranya Tipu Korban Hingga Terciduk
-
Mira Hayati Jadi Tahanan Kota, Perampok Toko Emas Ditangkap Polisi
-
Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025