Atas nama manajemen dan seluruh karyawan Lion Air mengucapkan duka cita mendalam atas meninggalnya penumpang HH.
Lion Air juga menyampaikan terima kasih atas koordinasi awak pesawat, tenaga medis, pengelola bandar udara, petugas lalu lintas udara serta pihak lainnya dalam penanganan satu penumpang JT-740.
Petugas Lion Air bersama pendamping membantu proses pengurusan jenazah Helmud Hontong di rumah sakit.
Awak Kabin Terlatih
Danang mengklaim, awak kabin (pramugari dan pramugara) Lion Air sudah dibekali kemampuan (keterampilan) melalui pendidikan dan pelatihan dalam menjalankan profesinya guna menjaga penumpang agar tetap aman dan memastikan semua aktivitas berjalan menurut SOP.
Setiap awak kabin dilatih secara terampil mampu menangani berbagai keadaan darurat, seperti asap, penanganan barang berbahaya, ancaman bom, insiden medis yang tak terduga (penumpang sakit atau melahirkan).
Para kru kabin berwenang dalam memastikan penumpang diizinkan terbang atau tidak melalui pengamatan rinci (observasi) perilaku hingga bahasa tubuh penumpang yang dianggap dapat (berpotensi) membahayakan atau mengganggu kenyamanan penerbangan.
Himbauan Perjalanan Udara
Danang mengatakan, kepada setiap penumpang, berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci, jelas, sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in.
Jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.
Baca Juga: Waduh, 52 Santri Kalbar Gagal Terbang ke Pesantren di Jatim
Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis. Namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan.
Lion Air berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi perusahaan serta ketentuan internasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
800 Orang Tewas! Ini 10 Fakta Mengejutkan Laka Lantas di Sulsel
-
Waspada! Ini Lokasi Paling Sering Makan Korban Kecelakaan di Kota Makassar
-
BMKG Sebut Aktivitas Ini Sebabkan Gempa Bumi di Kendari
-
Tak Diberi Uang Judi, Suami di Makassar Nekat Parangi Istri dan Habisi Nyawa Sepupu
-
Inklusi Keuangan Melesat, Holding UMi Dorong Literasi dan Akses Investasi Masyarakat