Sementara, untuk susu kental manis cap bendera, ada 1.688 kaleng yang dibeli dengan harga Rp 17.200. Padahal, harga publikasi Rp 12.023.
BPK menemukan selisih Rp 5.716 per kaleng. Sehingga ada selisih hingga Rp 8,3 juta untuk 1.688 kaleng susu.
Kemudian, pada penyaluran tahap II, BPK menemukan selisih harga Rp8,5 juta. Hal tersebut ditemukan pada jenis barang beras, telur dan susu kaleng.
Beras misalnya, dinaikkan harganya Rp 2.634 per kilo. Sementara telur Rp5.927 per kilo dan susu kaleng Rp2.506 per kaleng.
Untuk penyaluran tahap III, BPK menemukan selisih harga hingga Rp 29,6 juta pada jenis barang yang sama. Harga beras dinaikkan Rp2.603 per kilo, telur Rp8.907 per kilo dan susu kental manis Rp 5.285 per kaleng.
Plt Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel Sulkaf Latief mengaku belum mengetahui soal temuan BPK tersebut. Termasuk apakah rekomendasi BPK meminta agar kelebihan harga dikembalikan atau tidak.
Namun, kata Sulkaf, Badan Penghubung bisa mencantumkan bukti kewajaran harga sebagai pertanggungjawaban.
"Saya belum dalami, tapi sebagai APIP tentu ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan soal kewajaran harganya," ujar Sulkaf saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Juni 2021.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Jakarta Barat untuk PPDB DKI Jakarta 2021, Kebanyakan Sekolah Kristen
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Remaja di Makassar Rekayasa Penculikan Sendiri, Kirim Voice Note Menangis Minta Tebusan Rp5 Juta
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon