Muhammad Yunus
Selasa, 08 Juni 2021 | 11:04 WIB
Ilustrasi : Aksi pemotor melakukan wheelie hanya menggunakan celana dalam saja (Instagram)

Kini pelaku ditahan di Polres Kendari dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Load More