SuaraSulsel.id - Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar mengungkap kronologi perampokan rumah mewah di Citra Land Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kejadian pada Minggu (6/6/2021) sekira pukul 05.00 Wita. Tersangka AD (24 tahun), seorang buruh bangunan, masuk ke dalam rumah melalui dapur. Kemudian mengambil pisau di dapur.
Setelah masuk, tersangka lalu ke ruang tamu dan melihat korban HI (19 tahun) sementara tidur di kursi ruang tamu.
Setelah itu, tersangka naik ke lantai dua rumah dan mencoba membuka pintu kamar pemilik rumah berinisial AFS (38), akan tetapi tidak bisa terbuka karena terkunci.
Baca Juga: Banyak Ikan Mati, Nelayan Kendari Tolak Lokasi Keramba Jaring Apung
Karena kamar pemilik rumah tidak terbuka, lanjut Bahtiar, tersangka lalu mengambil sebuah pakaian dalam atas wanita atau BH yang ada di depan pintu kamar korban.
BH tersebut digunakan pelaku untuk menutup wajahnya agar tidak dikenali dalam melancarkan aksinya.
Saat turun ke lantai satu dan menuju ke asisten rumah tangga yang sedang tidur di ruang tamu, tiba-tiba pembantu tersebut terbangun dan melihat pelaku.
"Karena melihat asisten rumah tangga ini terbangun, tersangka langsung mencekik leher dan menutup mulut korban, akan tetapi korban berontak sehingga tersangka panik dan langsung menikam korban dengan pisau kebagian perut korban," ungkapnya kepada telisik.id -- jaringan Suara.com, Senin 7 Juni 2021.
Bahtiar mengatakan, mendengar adanya teriakan dari asisten rumah tangga di lantai satu, pemilik rumah lalu turun dari lantai dua dan mendapati asisten rumah tangganya sudah dianiaya oleh tersangka.
Baca Juga: Pengakuan PSK di Kota Kendari, Jadi Langganan Anak Sekolah
Melihat situasi itu, pemilik rumah lalu berteriak dan karena makin panik tersangka lalu menuju ke arah pemilik rumah dan memukul wajah korban tepat di mata kanan.
"Pelaku hanya memakai celana dalam saja dan punya niat tertentu selain mencuri," katanya.
"Motif dan tujuan awal tersangka adalah untuk mencuri barang-barang berharga milik korban,” sambungnya.
Kini pelaku menekam di Polres Kendari dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Kampus Tak Lagi Aman: Kekerasan Seksual Hingga Pembungkaman Kebebasan Akademik Meningkat
-
Dicopot Usai Kritik Jokowi, Ubedilah Badrun: PTN-BH Bungkam Kebebasan Akademik
-
Gabung Lee Byung Hun, Jung Ho Yeon Resmi Jadi Aktris di BH Entertainment
-
Video Honda Scoopy vs Toyota Alphard Milik Anggota DPRD: Pemotor Terpental Hingga Salto ke Udara
-
Sumber Dana Makan Bergizi Gratis di Kendari Pakai Uang Pribadi Prabowo, Diambil dari Sisa Uji Coba
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!