SuaraSulsel.id - Pria bernama Muhammad Rizal (38 tahun) ditangkap polisi karena diduga telah melakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial SU di Kota Makassar. Peristiwa perampokan disertai pemerkosaan terjadi, Jumat 28 Mei 2021, pukul 23.30 Wita.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan Muhammad Rizal ditangkap di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu 6 Juni 2021, pukul 23.45 Wita.
"Cuma satu orang untuk TKP Antang. Tersangka atas nama Rizal," kata Agus Khaerul kepada SuaraSulsel.id, Senin 7 Juni 2021.
Kasus ini terbongkar setelah SU melapor ke Polsek Manggala pada Sabtu 29 Mei 2021, sehari setelah korban dirampok dan diperkosa pelaku.
Baca Juga: Pria Lompat di Sungai Jeneberang Makassar Ditemukan Meninggal
Mendapat laporan itu, polisi kemudian bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, Rizal ditangkap Anggota Jatanras Polrestabes Makassar di Kabupaten Takalar, Sulsel.
Kepada polisi, Rizal mengakui perbuatannya. Dia beraksi bersama rekannya, yakni Aswendi (27 tahun) dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang untuk mempermudah aksi kejahatannya.
"Muhammad Rizal bersama Aswendi mengakui dan membenarkan telah melakukan pemerkosaan. Mengancam korban dengan parang," jelas Agus Khaerul.
Dalam kasus ini, Rizal berperan sebagai pelaku utama yang memperkosa korban. Sedangkan, Aswendi berperan sebagai penjaga.
Pada rekaman CCTV, awalnya Rizal terlihat berjalan seorang diri melalui sebuah lorong, lalu kemudian memanjat pagar kos korban. Hingga akhirnya, masuk ke dalam kos korban melalui pintu jendela.
Baca Juga: Geger Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
"Korban berada di dalam kosnya tiba-tiba pelaku datang membawa sebilah parang dan mengancam korban. Lalu memaksa korban membuka celana. Pelaku langsung memperkosa korban kemudian melarikan diri," kata dia.
"Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan," tambah Agus Khaerul.
Saat ini pelaku telah berada di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Promo Kuliner Khusus Nasabah BRI di Makassar: Dari Kopi Hingga Steak, Diskon Hingga 20%!
-
Dibela Orang Asli Bugis, Denny Sumargo dan Farhat Abbas Ditantang Naik Ring
-
Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Jadi Tersangka, Tapi Identitas Dirahasiakan Polisi
-
Denny Sumargo Orang Mana? Cucu Crazy Rich Lancar Bilang Siri Na Pacce saat Tinggalkan Rumah Farhat Abbas
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI