Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 07 Juni 2021 | 07:25 WIB
Terduga pelaku perampokan dan pemerkosa mahasiswi di Makassar terekam CCTV / [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Pria bernama Muhammad Rizal (38 tahun) ditangkap polisi karena diduga telah melakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial SU di Kota Makassar. Peristiwa perampokan disertai pemerkosaan terjadi, Jumat 28 Mei 2021, pukul 23.30 Wita.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan Muhammad Rizal ditangkap di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu 6 Juni 2021, pukul 23.45 Wita.

"Cuma satu orang untuk TKP Antang. Tersangka atas nama Rizal," kata Agus Khaerul kepada SuaraSulsel.id, Senin 7 Juni 2021.

Kasus ini terbongkar setelah SU melapor ke Polsek Manggala pada Sabtu 29 Mei 2021, sehari setelah korban dirampok dan diperkosa pelaku.

Baca Juga: Pria Lompat di Sungai Jeneberang Makassar Ditemukan Meninggal

Mendapat laporan itu, polisi kemudian bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, Rizal ditangkap Anggota Jatanras Polrestabes Makassar di Kabupaten Takalar, Sulsel.

Kepada polisi, Rizal mengakui perbuatannya. Dia beraksi bersama rekannya, yakni Aswendi (27 tahun) dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang untuk mempermudah aksi kejahatannya.

"Muhammad Rizal bersama Aswendi mengakui dan membenarkan telah melakukan pemerkosaan. Mengancam korban dengan parang," jelas Agus Khaerul.

Dalam kasus ini, Rizal berperan sebagai pelaku utama yang memperkosa korban. Sedangkan, Aswendi berperan sebagai penjaga.

Pada rekaman CCTV, awalnya Rizal terlihat berjalan seorang diri melalui sebuah lorong, lalu kemudian memanjat pagar kos korban. Hingga akhirnya, masuk ke dalam kos korban melalui pintu jendela.

Baca Juga: Geger Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku

"Korban berada di dalam kosnya tiba-tiba pelaku datang membawa sebilah parang dan mengancam korban. Lalu memaksa korban membuka celana. Pelaku langsung memperkosa korban kemudian melarikan diri," kata dia.

"Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan," tambah Agus Khaerul.

Saat ini pelaku telah berada di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More