SuaraSulsel.id - Pria bernama Muhammad Rizal (38 tahun) ditangkap polisi karena diduga telah melakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial SU di Kota Makassar. Peristiwa perampokan disertai pemerkosaan terjadi, Jumat 28 Mei 2021, pukul 23.30 Wita.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan Muhammad Rizal ditangkap di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu 6 Juni 2021, pukul 23.45 Wita.
"Cuma satu orang untuk TKP Antang. Tersangka atas nama Rizal," kata Agus Khaerul kepada SuaraSulsel.id, Senin 7 Juni 2021.
Kasus ini terbongkar setelah SU melapor ke Polsek Manggala pada Sabtu 29 Mei 2021, sehari setelah korban dirampok dan diperkosa pelaku.
Baca Juga: Pria Lompat di Sungai Jeneberang Makassar Ditemukan Meninggal
Mendapat laporan itu, polisi kemudian bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, Rizal ditangkap Anggota Jatanras Polrestabes Makassar di Kabupaten Takalar, Sulsel.
Kepada polisi, Rizal mengakui perbuatannya. Dia beraksi bersama rekannya, yakni Aswendi (27 tahun) dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang untuk mempermudah aksi kejahatannya.
"Muhammad Rizal bersama Aswendi mengakui dan membenarkan telah melakukan pemerkosaan. Mengancam korban dengan parang," jelas Agus Khaerul.
Dalam kasus ini, Rizal berperan sebagai pelaku utama yang memperkosa korban. Sedangkan, Aswendi berperan sebagai penjaga.
Pada rekaman CCTV, awalnya Rizal terlihat berjalan seorang diri melalui sebuah lorong, lalu kemudian memanjat pagar kos korban. Hingga akhirnya, masuk ke dalam kos korban melalui pintu jendela.
Baca Juga: Geger Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
"Korban berada di dalam kosnya tiba-tiba pelaku datang membawa sebilah parang dan mengancam korban. Lalu memaksa korban membuka celana. Pelaku langsung memperkosa korban kemudian melarikan diri," kata dia.
"Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan," tambah Agus Khaerul.
Saat ini pelaku telah berada di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
27 Rumah di Luwu Utara Terendam Banjir dan Longsor, BPBD Minta Warga Waspada
-
Polres Gowa Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam Saat Idul Adha 1446 H
-
9 Orang Ditangkap Karena Melanggar Aturan Haji
-
Murid Dipukul Kepala Sekolah? DPRD Gorut Ngamuk, Janji Usut Tuntas!
-
Harga Emas Anjlok! Update Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian