Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 04 Juni 2021 | 16:13 WIB
Ilustrasi : Bantuan sembako di RT 02/RW 05 Kelurahan Cempaka Baru. [Suara.com/Erick Tanjung]

Ia mengaku ada beberapa OPD yang telah menyelesaikan rekomendasi tersebut. Dinas Sosial salah satunya.

"Tapi yang belum seperti Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Sayang Rakyat. Ini saya lagi mau laporkan ke Pak Plt Gubernur juga," ujarnya.

Ia mengaku batas tindaklanjut rekomendasi BPK adalah 2x30 hari. Jangan sampai lewat.

Ia sudah mewanti-wanti agar OPD yang punya temuan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Jika tidak, maka aparat penegak hukum bisa mengusut.

Baca Juga: Laporan Keuangan Pemkab Jember Tidak Wajar, Pengamat: Berpotensi Pidana

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More