Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 31 Mei 2021 | 09:41 WIB
Diskusi BEM Fakultas Hukum Unhas mengangkat tema “Menagih Janji Reformasi, Tepatkah KPK Dilumpuhkan?” di Jurnal Warung Kopi, Jumat 28 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Misalkan 49 aturan turunan dari UU Ciptaker yang terdiri dari 46 PP dan 3 Perpres yang langsung jadi dalam waktu satu tahun ini kan diluar akal sehat, aturan turunan ini sudah jadi jauh-jauh hari, karena ada UU misalkan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan membuat Perpres tentang urusan konkuren, itu perpresnya belum jadi sampai sekarang.

Namun ada satu UU yang lahirnya tahun itu dan tahun itu juga jadi 49 aturan pelaksanaannya, ini kenapa kita mengatakan bahwa ini adalah rencana sistematis.

KPK harus dilemahkan karena rencana sistematis ada di UU Cipta Kerja, Pengawasan kontrolektetak ada di KPK dan akan menghambat proses investasi di UU Ciptaker yang telah direncanakan oligarki.

Kejahatan korupsi ini tidak ada dalam sejarah dilakukan oleh satu orang, tidak ada dalam sejarah korupsi dilakukan oleh tunggal satu atau dua orang, tidak mungkin.

Baca Juga: Ditantang Debat Terbuka Lawan Firli, Direktur KPK: Dengan Senang Hati, yang Kalah Mundur!

"Pastinya ini kerja jejaring dan kerja jejaring ini melibatkan minimal tiga pihak, pihak pemerintah, DPR bisa jadi, dan pengusaha. KPK sekarang lebih baik dibubarkan saja dulu,” tutur Fajlurahman.

Fajlurrahman menambahkan bahwa harapan yang bisa dilakukan adalah konsolidasi ulang masyarakat sipil meminta dibubarkan KPK saat ini kalau KPK sekarang tidak bisa dipebaiki, karena sudah tidak ada harapan kepada Pimpinan KPK sekarang, skenario nyata bahwa penhancuran terhadap KPK melalui tes wawasan kebangsaan adalah bukti nyata penghancurang KPK.

Fajlurrahman heran ada pegawai yang diberhentikan karena tes wawasan kebangsaan. Bukan kareena ada pelanggaran etik. Juga tidak lewat persidangan dinyatakan melanggar.

"Jenis pelanggarannya apa? pelanggaran sedang, berat atau ringan. Tapi ini karena tes wawasan kebangsaan yang tidak jelas, akhirnya kita menyaksikan KPK digiring ke tiang gantungan oleh mereka yang sedang memegangi sendiri. Saya pikir sejarah akan mencatat bahwa mereka-mereka yang ada saat ini, akan dicatat oleh sejarah bahwa merekalah yang membunuh harapan kita, karena tinggal satu harapan kita di penegakan hukum tinggal KPK dan harapan kita telah selesai," ungkapnya.

Baca Juga: Bersurat ke Jokowi, Ratusan Pegawai KPK Lolos TWK Minta Pelantikan Jadi ASN Ditunda

Load More