SuaraSulsel.id - Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Sari Pudjiastuti menjadi saksi pada sidang lanjutan Agung Sucipto, terdakwa suap proyek infrastruktur di Sulsel.
Sidang digelar di ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 27 Mei 2021.
Dalam sidang, Sari tidak mengelak soal uang pemberian dari kontraktor. Uang itu sebagai imbalan terima kasih para kontraktor. Karena sudah dimenangkan pada proses tender.
Dalam persidangan, Sari Pudjiastuti mengaku diberi uang dari empat kontraktor. Mereka adalah Haji Indah Rp 60 juta, Andi Kemal Rp 50 juta, Haji Momo Rp 35 juta, dan Agung Sucipto Rp 60 juta.
Para kontraktor ini adalah pemenang sejumlah proyek di Sulsel. Diantaranya, pengerjaan Jalan Bua-Rantepao, Jalan Palampang-Munte-Bontolempangan II, Jalan Panampang-Munte-Bontolempangan I, dan beberapa proyek di Kabupaten Wajo.
"Yang terakhir dari Pak Anggu Rp 60 juta. Saya Rp 25 juta, sisanya buat pokja dibagi-bagi," kata Sari Pudjiastuti.
Satu Pokja ada yang Rp 15 juta per orang. Ada juga yang Rp 7 juta per orang. Pokja II, kata Sari kebagian Rp 15 juta. Sementara anggota Pokja VII itu Rp 7 juta per orang.
Semua itu, kata Sari, atas intervensi Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah. Tapi para kontraktor ini tetap melalui proses tender, sama seperti perusahaan lainnya.
"Kalau intervensi oleh Gubernur selalu ada. Tapi karena seleksi terbuka, jadi ya tetap harus sesuai kriteria. Beliau (NA) selalu ada titip (kontraktor). Tapi saya mengartikan sebagai perintah," kata Sari.
Baca Juga: Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Panggil Empat Saksi
Sari bahkan dipanggil khusus ketika diminta memenangkan perusahaan tertentu. Di tahun 2020 lalu, dia sempat diminta menghadap Nurdin Abdullah, di kediaman pribadinya di kompleks perumahan dosen Unhas.
"Berapa kali dipanggil di perumahan dosen, rumah pribadinya (NA). Melalui ajudan Pak Syamsul Bahri, saya harus datang," tambahnya.
Pemanggilan itu berkaitan dengan proyek dari dana DAK di bulan Februari 2020. Yakni pengerjaan jalan Palampang-Munte-Bontolempangan II. Proyek dengan besaran nilai Rp 16 miliar itu dimenangkan oleh Agung Sucipto.
"Ketika bertemu, pertama, beliau selalu menanyakan progres tender. Kemudian, setelahnya beliau mengatakan kontraktor yang mengerjakan jalan untuk ruas jalan Munte dipercayakan kepada Pak Agung," bebernya.
Agung Sucipto bahkan sudah ditetapkan sebagai pemenang sebelum proses tender dimulai. SK Pokja saat itu juga belum ada.
"Maksudnya sebagai pelaksananya. Saat itu belum tender. Surat tender juga belum. Termasuk SK Pokja saat itu belum ada," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Bupati Gowa Copot 16 Pejabat, Langkah Berani atau Blunder? Ini Respons BKN
-
BRImo Taiwan Resmi Diluncurkan, BRI Jadi Jembatan Finansial Diaspora Indonesia
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
Awas Macet! Cek Titik Penutupan Jalan di Pusat Kota Makassar Hari Ini
-
Lulusan Terbaik Undip Antre Jadi Buruh: Saat Ijazah Sarjana Tak Lagi Menjamin Pekerjaan