SuaraSulsel.id - Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Sari Pudjiastuti menjadi saksi pada sidang lanjutan Agung Sucipto, terdakwa suap proyek infrastruktur di Sulsel.
Sidang digelar di ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 27 Mei 2021.
Dalam sidang, Sari tidak mengelak soal uang pemberian dari kontraktor. Uang itu sebagai imbalan terima kasih para kontraktor. Karena sudah dimenangkan pada proses tender.
Dalam persidangan, Sari Pudjiastuti mengaku diberi uang dari empat kontraktor. Mereka adalah Haji Indah Rp 60 juta, Andi Kemal Rp 50 juta, Haji Momo Rp 35 juta, dan Agung Sucipto Rp 60 juta.
Baca Juga: Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Panggil Empat Saksi
Para kontraktor ini adalah pemenang sejumlah proyek di Sulsel. Diantaranya, pengerjaan Jalan Bua-Rantepao, Jalan Palampang-Munte-Bontolempangan II, Jalan Panampang-Munte-Bontolempangan I, dan beberapa proyek di Kabupaten Wajo.
"Yang terakhir dari Pak Anggu Rp 60 juta. Saya Rp 25 juta, sisanya buat pokja dibagi-bagi," kata Sari Pudjiastuti.
Satu Pokja ada yang Rp 15 juta per orang. Ada juga yang Rp 7 juta per orang. Pokja II, kata Sari kebagian Rp 15 juta. Sementara anggota Pokja VII itu Rp 7 juta per orang.
Semua itu, kata Sari, atas intervensi Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah. Tapi para kontraktor ini tetap melalui proses tender, sama seperti perusahaan lainnya.
"Kalau intervensi oleh Gubernur selalu ada. Tapi karena seleksi terbuka, jadi ya tetap harus sesuai kriteria. Beliau (NA) selalu ada titip (kontraktor). Tapi saya mengartikan sebagai perintah," kata Sari.
Baca Juga: Sidang Penyuap Nurdin Abdullah, Saksi Mengaku Diberi Rp 15 Juta
Sari bahkan dipanggil khusus ketika diminta memenangkan perusahaan tertentu. Di tahun 2020 lalu, dia sempat diminta menghadap Nurdin Abdullah, di kediaman pribadinya di kompleks perumahan dosen Unhas.
"Berapa kali dipanggil di perumahan dosen, rumah pribadinya (NA). Melalui ajudan Pak Syamsul Bahri, saya harus datang," tambahnya.
Pemanggilan itu berkaitan dengan proyek dari dana DAK di bulan Februari 2020. Yakni pengerjaan jalan Palampang-Munte-Bontolempangan II. Proyek dengan besaran nilai Rp 16 miliar itu dimenangkan oleh Agung Sucipto.
"Ketika bertemu, pertama, beliau selalu menanyakan progres tender. Kemudian, setelahnya beliau mengatakan kontraktor yang mengerjakan jalan untuk ruas jalan Munte dipercayakan kepada Pak Agung," bebernya.
Agung Sucipto bahkan sudah ditetapkan sebagai pemenang sebelum proses tender dimulai. SK Pokja saat itu juga belum ada.
"Maksudnya sebagai pelaksananya. Saat itu belum tender. Surat tender juga belum. Termasuk SK Pokja saat itu belum ada," tuturnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB