SuaraSulsel.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar menerima Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar. Mereka datang untuk meminta kebijakan jam operasional usaha hiburan malam ditambah.
Pertemuan itu dilakukan di Kantor Dinas Pariwisata Kota Makassar. Plt Kesbangpol Makassar Ahmad Namsum berharap pengusaha hiburan malam tetap mematuhi PPKM yang ada dan mendukung Program Makassar Recover.
"Apa pun upaya kita terkait dengan proses-proses pembatasan itu, yang utama adalah kita sukseskan Makassar Recover, sehingga Makassar bisa bersih dari hal-hal menyangkut Covid-19, sehingga semua bisa berjalan, pemulihan ekonomi oke, adaptasi sosial jalan dan imunitas tetap terjaga dengan baik," kata Ahmad Namsum, Kamis 27 Mei 2021.
Hanya saja, dalam pertemuan ini, masukan dari AUHM Makassar terkait dengan kebijakan jam operasional menjadi perhatian. Ia pun akan mempertimbangkan hal tersebut diperpanjangkan PPKM berikutnya.
Baca Juga: Link Live Streaming Gerhana Bulan Total Makassar, Rabu 26 Mei 2021
"Tadi terkait pertemuan hari ini, adalah mengenai kemungkinan untuk perpanjangan PPKM berikutnya, masukan dari teman-teman pengelola hiburan malam, kalau mengenai pembatasan terlalu mepet. Kalau dibuka jam 9 di tutup jam 10, sehingga apa yang menjadi masukan pertimbangan-pertimbangan ini, akan pimpinan untuk menjadi kajian dalam rangka kepanjangan PPKM berikutnya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, Zulkarnain Ali Naru mengatakan ada kebijakan dan keadilan bagi usaha hiburan malam dalam PPKM berikutnya. Ia berharap usaha hiburan malam bisa buka dengan waktu khusus.
"Yang paling terdampak di sini adalah karaoke bar dan dimana dalam surat edaran di sini, dibatasi ditutup sampai pukul jam 10 malam, sementara bidang usaha ini buka jam 9 malam, jadi hanya beroperasi satu jam. Ini kan kita harapkan ada solusi dari Pemerintah Kota Makassar bisa melakukan kajian-kajian agar edaran ini bisa lebih adil dan bijaksana," katanya.
"Kalau menurut kami yang sudah kita buat kan tadi itu, kita mau itu tempat-tempat hiburan, contohnya rumah bernyanyi keluarga, karena dia beroperasi pagi, tidak ada masalah tutup jam 1, kemudian kalau karaoke boleh buka, mulai jam 24 malam sampai jam 2 dan 3 malam ndak ada masalah, itu kan ada solusi, solusi yang kita harapkan tanpa bertabrakan dengan aturan-aturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, maupun Pemerintah daerah sendiri, khususnya edaran Wali Kota," tambahnya.
Baca Juga: Penampakan Gerhana Bulan di Makassar: Sudah Tertutup 90 Persen
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok
-
9 Rumah di Karuwisi Kota Makassar Ludes Terbakar
-
Gorontalo Darurat Sampah! Apa Tindakan Gubernur?
-
Daftar 5 Perusahaan yang Dapat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Air Mata dan Keberanian: Perjuangan Andi Ninnong, Perempuan Bugis Mengubah Wajo Jadi Bagian NKRI