SuaraSulsel.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar menerima Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar. Mereka datang untuk meminta kebijakan jam operasional usaha hiburan malam ditambah.
Pertemuan itu dilakukan di Kantor Dinas Pariwisata Kota Makassar. Plt Kesbangpol Makassar Ahmad Namsum berharap pengusaha hiburan malam tetap mematuhi PPKM yang ada dan mendukung Program Makassar Recover.
"Apa pun upaya kita terkait dengan proses-proses pembatasan itu, yang utama adalah kita sukseskan Makassar Recover, sehingga Makassar bisa bersih dari hal-hal menyangkut Covid-19, sehingga semua bisa berjalan, pemulihan ekonomi oke, adaptasi sosial jalan dan imunitas tetap terjaga dengan baik," kata Ahmad Namsum, Kamis 27 Mei 2021.
Hanya saja, dalam pertemuan ini, masukan dari AUHM Makassar terkait dengan kebijakan jam operasional menjadi perhatian. Ia pun akan mempertimbangkan hal tersebut diperpanjangkan PPKM berikutnya.
"Tadi terkait pertemuan hari ini, adalah mengenai kemungkinan untuk perpanjangan PPKM berikutnya, masukan dari teman-teman pengelola hiburan malam, kalau mengenai pembatasan terlalu mepet. Kalau dibuka jam 9 di tutup jam 10, sehingga apa yang menjadi masukan pertimbangan-pertimbangan ini, akan pimpinan untuk menjadi kajian dalam rangka kepanjangan PPKM berikutnya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, Zulkarnain Ali Naru mengatakan ada kebijakan dan keadilan bagi usaha hiburan malam dalam PPKM berikutnya. Ia berharap usaha hiburan malam bisa buka dengan waktu khusus.
"Yang paling terdampak di sini adalah karaoke bar dan dimana dalam surat edaran di sini, dibatasi ditutup sampai pukul jam 10 malam, sementara bidang usaha ini buka jam 9 malam, jadi hanya beroperasi satu jam. Ini kan kita harapkan ada solusi dari Pemerintah Kota Makassar bisa melakukan kajian-kajian agar edaran ini bisa lebih adil dan bijaksana," katanya.
"Kalau menurut kami yang sudah kita buat kan tadi itu, kita mau itu tempat-tempat hiburan, contohnya rumah bernyanyi keluarga, karena dia beroperasi pagi, tidak ada masalah tutup jam 1, kemudian kalau karaoke boleh buka, mulai jam 24 malam sampai jam 2 dan 3 malam ndak ada masalah, itu kan ada solusi, solusi yang kita harapkan tanpa bertabrakan dengan aturan-aturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, maupun Pemerintah daerah sendiri, khususnya edaran Wali Kota," tambahnya.
Baca Juga: Link Live Streaming Gerhana Bulan Total Makassar, Rabu 26 Mei 2021
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan
-
Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel
-
Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000
-
Andi Sudirman: HUT Dekranas ke-46 dan HKG ke-54 Momentum Promosi UMKM Sulsel