SuaraSulsel.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar menerima Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar. Mereka datang untuk meminta kebijakan jam operasional usaha hiburan malam ditambah.
Pertemuan itu dilakukan di Kantor Dinas Pariwisata Kota Makassar. Plt Kesbangpol Makassar Ahmad Namsum berharap pengusaha hiburan malam tetap mematuhi PPKM yang ada dan mendukung Program Makassar Recover.
"Apa pun upaya kita terkait dengan proses-proses pembatasan itu, yang utama adalah kita sukseskan Makassar Recover, sehingga Makassar bisa bersih dari hal-hal menyangkut Covid-19, sehingga semua bisa berjalan, pemulihan ekonomi oke, adaptasi sosial jalan dan imunitas tetap terjaga dengan baik," kata Ahmad Namsum, Kamis 27 Mei 2021.
Hanya saja, dalam pertemuan ini, masukan dari AUHM Makassar terkait dengan kebijakan jam operasional menjadi perhatian. Ia pun akan mempertimbangkan hal tersebut diperpanjangkan PPKM berikutnya.
"Tadi terkait pertemuan hari ini, adalah mengenai kemungkinan untuk perpanjangan PPKM berikutnya, masukan dari teman-teman pengelola hiburan malam, kalau mengenai pembatasan terlalu mepet. Kalau dibuka jam 9 di tutup jam 10, sehingga apa yang menjadi masukan pertimbangan-pertimbangan ini, akan pimpinan untuk menjadi kajian dalam rangka kepanjangan PPKM berikutnya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, Zulkarnain Ali Naru mengatakan ada kebijakan dan keadilan bagi usaha hiburan malam dalam PPKM berikutnya. Ia berharap usaha hiburan malam bisa buka dengan waktu khusus.
"Yang paling terdampak di sini adalah karaoke bar dan dimana dalam surat edaran di sini, dibatasi ditutup sampai pukul jam 10 malam, sementara bidang usaha ini buka jam 9 malam, jadi hanya beroperasi satu jam. Ini kan kita harapkan ada solusi dari Pemerintah Kota Makassar bisa melakukan kajian-kajian agar edaran ini bisa lebih adil dan bijaksana," katanya.
"Kalau menurut kami yang sudah kita buat kan tadi itu, kita mau itu tempat-tempat hiburan, contohnya rumah bernyanyi keluarga, karena dia beroperasi pagi, tidak ada masalah tutup jam 1, kemudian kalau karaoke boleh buka, mulai jam 24 malam sampai jam 2 dan 3 malam ndak ada masalah, itu kan ada solusi, solusi yang kita harapkan tanpa bertabrakan dengan aturan-aturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, maupun Pemerintah daerah sendiri, khususnya edaran Wali Kota," tambahnya.
Baca Juga: Link Live Streaming Gerhana Bulan Total Makassar, Rabu 26 Mei 2021
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Daftar Lengkap Promo Buka Puasa 45 Hotel dan Restoran di Makassar, All You Can Eat Mulai 49K
-
Enam Anggota Polisi Diperiksa Terkait Kematian Anak Buah Kapolres Pinrang
-
Setelah Kapolres Bima Kota, Kini Kasat Narkoba Toraja Utara Ditangkap Diduga Jadi Kaki Tangan Bandar
-
Misteri Kematian Bripda Dirja Pratama: Sempat Telepon Ibu Saat Subuh, Siang Pulang Tak Bernyawa
-
Wamenhan: Indonesia Siap Keluar dari Board of Peace