SuaraSulsel.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar menerima Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar. Mereka datang untuk meminta kebijakan jam operasional usaha hiburan malam ditambah.
Pertemuan itu dilakukan di Kantor Dinas Pariwisata Kota Makassar. Plt Kesbangpol Makassar Ahmad Namsum berharap pengusaha hiburan malam tetap mematuhi PPKM yang ada dan mendukung Program Makassar Recover.
"Apa pun upaya kita terkait dengan proses-proses pembatasan itu, yang utama adalah kita sukseskan Makassar Recover, sehingga Makassar bisa bersih dari hal-hal menyangkut Covid-19, sehingga semua bisa berjalan, pemulihan ekonomi oke, adaptasi sosial jalan dan imunitas tetap terjaga dengan baik," kata Ahmad Namsum, Kamis 27 Mei 2021.
Hanya saja, dalam pertemuan ini, masukan dari AUHM Makassar terkait dengan kebijakan jam operasional menjadi perhatian. Ia pun akan mempertimbangkan hal tersebut diperpanjangkan PPKM berikutnya.
"Tadi terkait pertemuan hari ini, adalah mengenai kemungkinan untuk perpanjangan PPKM berikutnya, masukan dari teman-teman pengelola hiburan malam, kalau mengenai pembatasan terlalu mepet. Kalau dibuka jam 9 di tutup jam 10, sehingga apa yang menjadi masukan pertimbangan-pertimbangan ini, akan pimpinan untuk menjadi kajian dalam rangka kepanjangan PPKM berikutnya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, Zulkarnain Ali Naru mengatakan ada kebijakan dan keadilan bagi usaha hiburan malam dalam PPKM berikutnya. Ia berharap usaha hiburan malam bisa buka dengan waktu khusus.
"Yang paling terdampak di sini adalah karaoke bar dan dimana dalam surat edaran di sini, dibatasi ditutup sampai pukul jam 10 malam, sementara bidang usaha ini buka jam 9 malam, jadi hanya beroperasi satu jam. Ini kan kita harapkan ada solusi dari Pemerintah Kota Makassar bisa melakukan kajian-kajian agar edaran ini bisa lebih adil dan bijaksana," katanya.
"Kalau menurut kami yang sudah kita buat kan tadi itu, kita mau itu tempat-tempat hiburan, contohnya rumah bernyanyi keluarga, karena dia beroperasi pagi, tidak ada masalah tutup jam 1, kemudian kalau karaoke boleh buka, mulai jam 24 malam sampai jam 2 dan 3 malam ndak ada masalah, itu kan ada solusi, solusi yang kita harapkan tanpa bertabrakan dengan aturan-aturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, maupun Pemerintah daerah sendiri, khususnya edaran Wali Kota," tambahnya.
Baca Juga: Link Live Streaming Gerhana Bulan Total Makassar, Rabu 26 Mei 2021
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Hak Angket Dugaan Skandal Bupati Gowa, Pakar Hukum: Apakah Sudah Sesuai Kriteria?
-
Jamaah An-Nadzir Akan merayakan Iduladha 26 Mei 2026, Ini Alasannya
-
Ada Tambang Emas di Pegunungan Gowa, Begini Penampakannya Saat Digerebek Polisi
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi