SuaraSulsel.id - Indonesia Corruption Watch atau ICW berencana mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Untuk menarik Ketua KPK Firli Bahuri. Karena dianggap melakukan tindakan indisipliner.
Ahli hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Indra Perwira, mengkritik ICW. Karena surat ICW untuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo, untuk menarik Firli Bahuri dinilai tidak tepat.
Dalam keterangan persnya Indra Perwira mengatakan, surat ICW itu dinilai tidak sinkron dengan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Pada UU Nomor 30/2002 itu jelas menyebutkan pimpinan KPK dipilih DPR berdasarkan calon usulan presiden, yang sudah melalui panitia seleksi pemilihan.
“Pemilihan Ketua KPK ini kan sudah diuji kelayakan dan kepatutan oleh DPR secara terbuka. Ada panitia seleksinya juga. Jadi tidak bisa minta pemberhentiannya ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang jelas-jelas tidak sinkron dan tidak punya wewenang,” kata Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu, Rabu 26 Mei 2021.
Indra menjelaskan, Kapolri tidak punya wewenang terhadap KPK. Seperti permintaan dalam dari surat yang dikirim ICW itu.
“Apapun itu, Firli itu ketua lembaga yang berbeda dengan Kepolisian Indonesia yang sama-sama lembaga pemerintahan. KPK itu bukan underbow-nya Kepala Kepolisian Indonesia dan merupakan dua lembaga yang terpisah. Legitimasi Pimpinan KPK, anggota komisi yang duduk di sana itu, bukan atas perintah kepala Kepolisian Indonesia,” ucapnya.
Bahuri sampai saat ini masih seorang perwira tinggi aktif polisi.
Peraturan perundang-undangan pun tidak memperlihatkan adanya wewenang kepala Kepolisian Indonesia terhadap KPK yang jelas-jelas lembaga pemerintahan yang berbeda.
Baca Juga: ICW Minta Firli Ditarik, Eko Kuntadhi: Rombongan Novel Merasa Berkuasa
Yang ada, kata dia, justru kewenangan supervisi KPK terhadap Kepolisian Indonesia dan Kejaksaan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 8 UU Nomot 30/2002. Wewenang KPK itu hirarkinya lebih tinggi lagi, sehingga surat dari ICW ke Markas Besar Kepolisian Indonesia salah kaprah.
“Satu-satunya hal yang bisa dilakukan kepala Kepolisian Indonesia untuk menarik Firli adalah apabila dia melakukan tindakan indisipliner dalam kategori kepolisian. Jadi wewenangnya hanya dalam ranah kepolisian saja,” ujar Perwira.
Diketahui, Selasa 24 Mei 2021 lalu, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyampaikan mereka ingin bertemu dengan Sigit Prabowo untuk meminta penarikan dan pemberhentian Bahuri sebagai ketua KPK karena banyaknya kontroversi yang dia timbulkan selama menjabat sebagai ketua KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Gubernur Sulsel Luncurkan Program Mandiri Benih Padi Andalan 2025
-
Gubernur Sulsel: KKSS Jadi Wadah Pemersatu Dunia
-
Pemprov Sulsel Apresiasi Layanan Kesehatan Gratis dan Pasar Sembako Murah KKSS
-
Kronologi Lengkap Tewasnya Polisi di Tangan PNS Gara-gara Cemburu
-
Riset Nanotheranostics Penanganan Kanker Payudara Mahasiswa Unhas Raih Juara 1