SuaraSulsel.id - Presiden Jokowi berpandangan bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) hendaknya tidak serta-merta menjadi dasar. Untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.
Hal ini pun ditanggapi oleh Sekretaris Lakpesdam PBNU Marzuki Wahid sebagai sikap Presiden Jokowi yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK.
Marzuki mengatakan pernyataan Presiden Jokowi tentang status 75 pegawai KPK sudah sangat tegas. Hasil tes tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk memecat 75 pegawai KPK.
Apalagi, kata Marzuki, pertanyaan tes tersebut tidak relevan. Karena berkaitan dengan aktivitas keagamaan seseorang seperti bacaan salat.
"Kalau Presiden Jokowi sudah berbicara seperti itu, dan sekarang tidak ada tindak lanjut, belum ada perbaikan yang jelas. Maka pertanyaan saya, pimpinan KPK mau ikuti siapa lagi?," ujar Marzuki Wahid dalam diskusi daring, hari Minggu 23 Mei 2021.
Mengutip dari VOA Indonesia, Marzuki juga meragukan tes yang digunakan untuk mengukur pegawai KPK. Ia mengklaim mengenal sebagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Menurutnya, mereka merupakan pegawai yang berdedikasi dan memegang kasus-kasus yang penting. Karena itu, ia menduga sedang ada upaya pelemahan terhadap KPK melalui TWK tersebut. Marzuki mendorong Presiden Jokowi agar mengambil tindakan tegas. Jika perintahnya tidak dilakukan Pimpinan KPK.
Komisioner KPK Periode 2015-2019 Saut Situmorang juga mempertanyakan ketidaklulusan 75 pegawai KPK tersebut. Sebab, menurutnya, para pegawai tersebut memiliki kinerja yang baik pada periode sebelumnya.
"Tolong dilihat portofolio satu persatu orang-orang yang tidak lulus itu. Apa sebabnya supaya kita bisa meyakinkan karena ini bicara wawasan kebangsaan karena ini bicara tesnya yang dikaitkan dengan intergritas seeseorang," ujar Saut.
Baca Juga: Soroti 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Saut: Ada Hal-hal yang Disembunyikan
Saut juga tidak menginginkan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tersebut dipindahtugaskan ke bagian lain. Ia khawatir pengalihfungsian tugas dengan dalih TWK tersebut akan melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Saut mendesak Undang-undang KPK agar dikembalikan seperti sebelum revisi tahun lalu untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut.
Presiden Jokowi: Hasil TWK Tidak Serta-merta Jadi Dasar Pemberhentian
Presiden Joko Widodo memandang bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK.
Menurutnya, hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.
Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Mei 2021.
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujar Presiden.
Presiden juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
"Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," ungkapnya.
Kepala Negara juga menegaskan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," tegasnya.
Respons KPK
Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan KPK tidak dapat memutuskan sendiri terkait arahan presiden tentang 75 pegawai KPK.
Pada Selasa (25/5), KPK berencana akan berkoordinasi dengan lembaga lain yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Komisi ASN, dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Menindaklanjuti arahan Presiden, KPK tentu tidak bisa memutuskan sendiri terkait tindak lanjut terhadap 75 orang pegawai yang dinyatakan TMS dari hasil TWK yang diselenggarakan oleh BKN tersebut," jelas Ali Fikri kepada VOA, Minggu (23/5).
Ali menambahkan lembaganya berharap hasil koordinasi tersebut akan menghasilkan keputusan terbaik bagi pegawai KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto
-
Sekda Sulsel Dorong Integrasi Hasil Riset KONEKSI Terkait Ketahanan Iklim
-
CEK FAKTA: Benarkah Rusdi Masse Mundur dari NasDem dan Bergabung PSI?
-
Warga Tolak PLTSA, Wali Kota Makassar: Saya Tidak Ingin Warga Dirugikan
-
Hadiah Beasiswa dan Liburan ke Bali untuk Paskibraka Makassar