SuaraSulsel.id - Dua panitia lelang atau tender di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel sudah menjalani sidang dewan etik hari ini, Jumat, 21 Mei 2021.
Pemeriksaan dilakukan sekaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
Pelaksana Tugas (plt) Inspektorat Pemprov Sulsel Sulkaf S Latief mengatakan, dua pegawai itu diberi uang oleh eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti. Bukan langsung dari kontraktor.
Jumlahnya cukup banyak. Satu orang bahkan keciprat duit hingga Rp 150 juta. Lainnya Rp 35 juta.
"Hanya disebut ini rejeki, bagi-bagi ke teman mu (pokja). Anak-anak juga ndak pertanyakan darimana, hanya dibilang rejeki. Jadi ada satu orang yang diberi Rp 150 juta kemudian disuruh bagi tujuh," kata Sulkaf.
Uang tersebut sudah ditaruh dalam amplop. Sari juga tidak menyebut asal uangnya darimana.
Dua orang ini juga hanya mewakili sebagai penerima. Semua Anggota Pokja di Biro Pengadaan Barang dan Jasa diduga keciprat uang tersebut.
Duit itu dibagikan sejak bulan Desember tahun lalu. Kemudian ada juga di bulan Januari dan Februari 2021.
Anggota Pokja itu, kata Sulkaf, juga tidak tahu menahu jika uang tersebut dari kontraktor. Kepada dewan etik mereka mengaku baru kali ini diberi uang oleh Kepala Biro.
Baca Juga: PMI Sulsel Bekerjasama Dinas Pendidikan Akan Sterilisasi Sekolah
Untuk sanksinya nanti tergantung pelaksana tugas (Plt) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sari Pudjiastuti sendiri sudah dinonaktifkan sebagai kepala biro mulai hari ini. Ia diduga melanggar disiplin pegawai negeri.
"Oleh Plt dinonaktifkan sementara supaya beliau fokus menjalani pemeriksaan. Nanti sanksinya di BKD, kemudian apakah akan dilanjutkan pemeriksaan lanjut oleh inspektorat atau tidak tergantung BKD," tuturnya.
Disinggung mengenai apakah kasus ini bisa berlanjut pidana, Sulkaf mengaku sejak awal sudah ditangani oleh aparat hukum. Yang bersangkutan juga sudah pernah dimintai keterangan oleh KPK.
Sari Pudjiastuti sudah dua kali diperiksa KPK. Selanjutnya, ia juga dijadwalkan akan menjadi saksi di sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto pekan depan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Kisah Kelam 11 Desember: Westerling Sang Algojo Muda yang Menewaskan 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah