Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 21 Mei 2021 | 14:01 WIB
Kepala Inspektorat Sulsel Sulkaf S Latief / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Dua panitia lelang atau tender di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel sudah menjalani sidang dewan etik hari ini, Jumat, 21 Mei 2021.

Pemeriksaan dilakukan sekaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.

Pelaksana Tugas (plt) Inspektorat Pemprov Sulsel Sulkaf S Latief mengatakan, dua pegawai itu diberi uang oleh eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti. Bukan langsung dari kontraktor.

Jumlahnya cukup banyak. Satu orang bahkan keciprat duit hingga Rp 150 juta. Lainnya Rp 35 juta.

Baca Juga: PMI Sulsel Bekerjasama Dinas Pendidikan Akan Sterilisasi Sekolah

"Hanya disebut ini rejeki, bagi-bagi ke teman mu (pokja). Anak-anak juga ndak pertanyakan darimana, hanya dibilang rejeki. Jadi ada satu orang yang diberi Rp 150 juta kemudian disuruh bagi tujuh," kata Sulkaf.

Uang tersebut sudah ditaruh dalam amplop. Sari juga tidak menyebut asal uangnya darimana.

Dua orang ini juga hanya mewakili sebagai penerima. Semua Anggota Pokja di Biro Pengadaan Barang dan Jasa diduga keciprat uang tersebut.

Duit itu dibagikan sejak bulan Desember tahun lalu. Kemudian ada juga di bulan Januari dan Februari 2021.

Anggota Pokja itu, kata Sulkaf, juga tidak tahu menahu jika uang tersebut dari kontraktor. Kepada dewan etik mereka mengaku baru kali ini diberi uang oleh Kepala Biro.

Baca Juga: Kapolri Putuskan 14 Polsek di Sulsel Tidak Boleh Lakukan Penyidikan

Untuk sanksinya nanti tergantung pelaksana tugas (Plt) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sari Pudjiastuti sendiri sudah dinonaktifkan sebagai kepala biro mulai hari ini. Ia diduga melanggar disiplin pegawai negeri.

Load More