Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 21 Mei 2021 | 07:00 WIB
Polres Blitar Jawa Timur menangkap tersangka dokter gadungan dan sejumlah barang bukti, Kamis 20 Mei 2021 / [gopos.id]

“Setiap paket obat saya jual Rp 2.500 untuk sekali minum. Saya hanya jual obat saja,” kata Sodik.

Ditanya terkait pendapatannya dari hasil menjual obat, yang dibelinya dari apotek kemudian diracik dan dioplos sendiri. Pelaku mengaku bisa mendapat uang Rp 200.000.

Ditambahkan AKBP Yudhi tersangka dijerat dengan Pasal 98 Ayat (2) Jo Pasal 196 Atau Pasal 106 Ayat (1) Jo Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Pasal 64 Jo Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk UU RI No 36 Tahun 2009, dan atau maksimal 5 tahun untuk UU RI No 36 Tahun 2014,” pungkas AKBP Yudhi.

Baca Juga: Tipu Banyak Wanita lewat Aplikasi Jodoh, Dokter Gadungan Ditangkap

Load More