SuaraSulsel.id - Polisi membongkar praktik pengobatan ilegal di Kota Blitar, Jawa Timur. Pelaku menggunakan obat keras dan obat ilegal, guna mengobati para pasien. Bahkan memberikan obat untuk hewan ke pasien.
Hal tersebut diungkapkan pelaku Sodik (46 tahun). Pelaku yang menjadi dokter gadungan dan ditetapkan tersangka.
Terungkapnya praktik pengobatan ilegal, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian polisi menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
AKBP Yudhi menjelaskan dari hasil penyelidikan, kini status kasus kesehatan dan tenaga kesehatan naik menjadi penyidikan. Sedangkan pelaku Sodik, ditetapkan menjadi tersangka.
“Karena tersangka seseorang yang bukan tenaga kesehatan melakukan anamnesa (membuat penilaian klinis tentang perubahan status kesehatan klien dan pelaksanaannya) terhadap pasien. Kemudian menentukan obatnya, lalu memberikan obat tersebut kepada pasien. Serta melayani dan menjual obat daftar G (obat keras) tanpa resep,” jelas AKBP Yudhi, Kamis 20 Mei 2021.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, 99 barang bukti diamankan dari Toko Obat Bintang Sehat, yang beralamat di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Terdapat puluhan jenis obat-obatan, serta peralatan medis. Di antaranya stetoskop, alat tensi darah, tes darah dan alat suntik. Juga ada obat untuk hewan, berbentuk cair yaitu Wormectin, yang digunakan untuk mengobati parasit luar dan dalam.
“Namun oleh tersangka digunakan untuk mengobati pasiennya, yang mengeluh sakit gatal-gatal,” ungkap AKBP Yudhi.
Dari hasil penyidikan, terungkap jika tersangka sudah beroperasi sejak 2015 lalu. Tersangka menjual obat sesuai keluhan pasien. Padahal pelaku diketahui bukan seorang dokter, apoteker, atau ahli farmasi.
Baca Juga: Tipu Banyak Wanita lewat Aplikasi Jodoh, Dokter Gadungan Ditangkap
“Pelaku juga tidak mempunyai izin untuk menjual obat, apalagi mengobati orang sakit. Namun oleh warga sekitar, pelaku dikenal dengan sebutan Dokter Sodik,” terang AKBP Yudhi.
Dalam aksinya tersangka mengaku membeli obat dari apotek. Kemudian obat tersebut diracik dengan berbagai jenis obat lainnya, dan dijual tanpa merek dalam kemasan plastik.
“Tersangka sendirian melakukan praktek ilegal ini. Mulai dari mencatat nama, dan penyakit orang yang akan beli obat. Kemudian meracik, hingga mengemasnya sendiri,” lanjut AKBP Yudhi.
Mengenai nama tenaga farmasi yang ditulis pada papan nama toko obat tersangka, yakni Rizki Anggraini, S.Farmasi, setelah diselidiki tenaga farmasi tersebut tidak benar ada, melainkan pelaku hanya mengarang untuk meyakinkan pembeli.
“Tersangka hanya asal tulis saja. Termasuk ditulis juga toko obat berizin, padahal tidak ada izinnya,” tegas AKBP Yudhi.
Sementara itu, ketika diwawancarai, pelaku mengaku sebelumnya sudah pernah 4 tahun bekerja sebagai asisten dokter di Lodoyo pada 1997 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan