SuaraSulsel.id - Polisi membongkar praktik pengobatan ilegal di Kota Blitar, Jawa Timur. Pelaku menggunakan obat keras dan obat ilegal, guna mengobati para pasien. Bahkan memberikan obat untuk hewan ke pasien.
Hal tersebut diungkapkan pelaku Sodik (46 tahun). Pelaku yang menjadi dokter gadungan dan ditetapkan tersangka.
Terungkapnya praktik pengobatan ilegal, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian polisi menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
AKBP Yudhi menjelaskan dari hasil penyelidikan, kini status kasus kesehatan dan tenaga kesehatan naik menjadi penyidikan. Sedangkan pelaku Sodik, ditetapkan menjadi tersangka.
“Karena tersangka seseorang yang bukan tenaga kesehatan melakukan anamnesa (membuat penilaian klinis tentang perubahan status kesehatan klien dan pelaksanaannya) terhadap pasien. Kemudian menentukan obatnya, lalu memberikan obat tersebut kepada pasien. Serta melayani dan menjual obat daftar G (obat keras) tanpa resep,” jelas AKBP Yudhi, Kamis 20 Mei 2021.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, 99 barang bukti diamankan dari Toko Obat Bintang Sehat, yang beralamat di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Terdapat puluhan jenis obat-obatan, serta peralatan medis. Di antaranya stetoskop, alat tensi darah, tes darah dan alat suntik. Juga ada obat untuk hewan, berbentuk cair yaitu Wormectin, yang digunakan untuk mengobati parasit luar dan dalam.
“Namun oleh tersangka digunakan untuk mengobati pasiennya, yang mengeluh sakit gatal-gatal,” ungkap AKBP Yudhi.
Dari hasil penyidikan, terungkap jika tersangka sudah beroperasi sejak 2015 lalu. Tersangka menjual obat sesuai keluhan pasien. Padahal pelaku diketahui bukan seorang dokter, apoteker, atau ahli farmasi.
Baca Juga: Tipu Banyak Wanita lewat Aplikasi Jodoh, Dokter Gadungan Ditangkap
“Pelaku juga tidak mempunyai izin untuk menjual obat, apalagi mengobati orang sakit. Namun oleh warga sekitar, pelaku dikenal dengan sebutan Dokter Sodik,” terang AKBP Yudhi.
Dalam aksinya tersangka mengaku membeli obat dari apotek. Kemudian obat tersebut diracik dengan berbagai jenis obat lainnya, dan dijual tanpa merek dalam kemasan plastik.
“Tersangka sendirian melakukan praktek ilegal ini. Mulai dari mencatat nama, dan penyakit orang yang akan beli obat. Kemudian meracik, hingga mengemasnya sendiri,” lanjut AKBP Yudhi.
Mengenai nama tenaga farmasi yang ditulis pada papan nama toko obat tersangka, yakni Rizki Anggraini, S.Farmasi, setelah diselidiki tenaga farmasi tersebut tidak benar ada, melainkan pelaku hanya mengarang untuk meyakinkan pembeli.
“Tersangka hanya asal tulis saja. Termasuk ditulis juga toko obat berizin, padahal tidak ada izinnya,” tegas AKBP Yudhi.
Sementara itu, ketika diwawancarai, pelaku mengaku sebelumnya sudah pernah 4 tahun bekerja sebagai asisten dokter di Lodoyo pada 1997 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
Terkini
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!
-
Rumah Ratusan Juta Rupiah di Lahan Stadion Sudiang Dibongkar
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto