SuaraSulsel.id - Pegawai di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel ramai-ramai kembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
Hal tersebut diketahui pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.
Beberapa pegawai yang juga panitia tender di Pemprov Sulsel pasca kejadian ini disebut menyetor kembali uang ke rekening penampungan KPK Perkara Gubernur Sulsel.
Diantaranya dari Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti. Sari berulang kali mengembalikan uang dengan nominal yang bervariasi.
Baca Juga: Mobil Dinas Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Masuk Sungai Jeneberang
Setoran pertama dilakukan sari Rp 160 juta pada 15 Maret 2021. Kemudian, Rp 65 juta juga disetor pada 16 Maret dan Rp 2,5 juta pada tanggal 6 April 2021.
Adapula dari Pokja atas nama Syamsuriadi sebesar Rp 35 juta disetor pada tanggal 15 Maret. Kemudian atas nama Yusril Mallombassang menyetor uang Rp 160 juta pada 15 Maret 2021. Pada tanggal yang sama, Yusril juga kembali menyetor Rp 35 juta.
Nama Sari juga sempat disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana Agung Sucipto, terdakwa kasus dugaan suap proyek yang ikut menyeret nama Gubernur Sulsel yang kini non aktif, Nurdin Abdullah.
JPU KPK Muhammad Asri Irwan mengatakan, Nurdin Abdullah meminta Sari agar memenangkan perusahaan yang ditunjuknya pada sejumlah tender proyek. Salah satunya PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto.
Salah satu proyek tersebut adalah pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan, Kabupaten Bulukumba. Proyek itu dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 dengan nilai pagu Rp 15,7 miliar.
Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Sulsel M Roem Berduka, Anak Sulungnya Meninggal Dunia
Sari kemudian meminta Pokja agar memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto tersebut. Perusahaan lain dicarikan kesalahaannya agar bisa terdepak.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting