SuaraSulsel.id - PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) hingga H plus 5 Hari Raya Idul Fitri 1442 H, tetap melakukan pengetatan. Dengan mewajibkan setiap penumpang yang naik ke kapal untuk menunjukkan hasil rapid antigen yang sudah divalidasi Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Meskipun Pemerintah melakukan pembatasan mudik khususnya bagi mereka yang menggunakan moda transportasi laut, tetapi PT Pelindo IV tetap melayani kapal yang mengangkut logistik dan penumpang dengan persyaratan tertentu. Misalnya penumpang yang sakit dan mereka yang mengunjungi orangtua karena meninggal.
Deputy Hukum dan Humas Pelindo Cabang Makassar, Kartika Kadir mengatakan, pada Senin 17 Mei 2021, ada dua kapal milik PT Pelni yang sandar di dermaga Pelabuhan Makassar.
“Yaitu Kapal Bukit Siguntang dengan 14 orang penumpang dan KM Dobonsolo dari Surabaya sebanyak 4 orang,” kata Kartika.
Baca Juga: Hari Terakhir Larangan Mudik, Kasus Corona Jakarta Capai 419.629 Orang
Semua penumpang kapal baik yang turun maupun naik diwajibkan untuk melakukan rapid antigen dan menunjukkan hasil yang negatif.
Di Pelabuhan Semayang Balikpapan, PT Pelindo IV bersama dengan regulator serta unsur maritim setempat membentuk Posko Pengendalian Angkutan Lebaran 1442 H/2021 M, yang dimulai sejak 28 April hingga 29 Mei 2021.
“Sehingga sampai dengan H+5 Hari Raya Idulfitri 1442 H untuk kegiatan kapal penumpang masih ditiadakan karena mengikuti arahan dari Pemerintah sampai dengan waktu yang ditentukan,” kata Andi Muh. Rizal, Asisten Manager Hukum, Humas dan Protokol Cabang Balikpapan.
Namun lanjut dia, pihaknya tetap melayani kegiatan kapal yang memuat logistik tetapi dengan pengawasan ketat dari tim posko.
Asisten Manager Umum, Hukum dan Humas Cabang Ambon, Trifena F. J. mengungkapkan, untuk penumpang naik atau embarkasi dan penumpang turun atau debarkasi di Pelabuhan Ambon, sampai H+4 Lebaran atau Senin, 17 Mei 2021, masih berlaku pembatasan mudik.
Baca Juga: KAI Daop 9 Jember Tolak 279 Calon Penumpang Selama Masa Larangan Mudik
“Kapal yang merapat atau berlayar ada, tapi masih dalam aturan pembatasan mudik. Hal ini berlaku sampai ada petunjuk selanjutnya dari pemerintah,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Pendaftaran Mudik Gratis Kapal Pelni Mulai Dibuka, Cek Link dan Cara Daftar
-
Beli Tiket Kapal untuk Mudik Makin Praktis di BRImo!
-
Pelni Sediakan 60.212 Kursi Kapal Laut untuk Mudik Lebaran
-
Mudik Lebaran 2025 Lintas Pulau? Beli Tiket Kapal PELNI Mudah di AgenBRILink!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!