Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 18 Mei 2021 | 10:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay).

SuaraSulsel.id - Seorang Sekretaris Desa berinisial AK (44 tahun) di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan.

Kepala Unit Reskrim Polsek Abuki, Aipda Mukhtaruddin saat dihubungi Telisik.id -- jaringan Suara.com, Selasa 18 Mei 2021, membenarkan adanya laporan tersebut.

Mukhtaruddin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, hingga saat ini pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Pelaku tidak mengakui telah memegang payudara dan alat kelamin korban. Smentara itu, korban bersikukuh bahwa pelaku telah melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga: Lemes! Perempuan Berjilbab Katai Petugas Penyekatan Anjing Didatangi Polisi

"Pelaku mengaku hanya memegang kepala dan menyenggol korban. Dan menurut pelaku bahwa itu dilakukan hanya untuk main-main saja," terangnya kepada Telisik.id.

Dimana, kata Aipda Mukhtaruddin, pelaku juga mengaku perbuatan tersebut adalah hal yang biasa dilakukan sebagai seorang teman.

"Tapi kami tetap memproses pelaku untuk sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Kejadian bermula saat korban disuruh bapaknya pergi ke rumah Kepala Desa untuk membantu menginput data SDGs. Saat itu pelaku AK juga berada di rumah tersebut.

Sekitar pukul 13.00 Wita, korban keluar duduk di teras. Kemudian AK juga keluar menghampiri korban dan langsung memegang payudara dan berusaha memegang bagian kemaluannya.

Baca Juga: Berhijab atau Tidak, Bedakah Cara Perawatan Rambut Bagi Perempuan?

Ia menambahkan, pada kejadian itu korban kemudian langsung memberontak dan menghempaskan tangan pelaku saat memegang tubuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

Load More