SuaraSulsel.id - Puluhan kendaraan dipaksa putar balik di pos penyekatan perbatasan Sulawesi Barat (Sulbar) dan Sulawesi Selatan (Sulsel)
Petugas gabungan melarang kendaraan melintas karena tidak mampu menunjukkan hasil Tes PCR/SWAB dan surat tugas.
Petugas melakukan pemeriksaan di Pos Penyekatan Binuang di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat, Senin (10/5) dini hari.
Mengutip dari KabarMakassar.com -- jaringan Suara.como, puluhan kendaraan tersebut terindikasi sebagai pemudik. Beberapa pengendara lain tidak memiliki surat yang dipersyaratkan untuk bisa melalui jalur perbatasan Sulsel –Sulbar.
Baca Juga: Cegah Kriminalitas, Polri Libatkan Anggota Bersenjata di Pos Penyekatan
Kapolres Polewali Mandar, AKBP Ardi Sutriono mengatakan, dalam rangka menindak lanjuti instruksi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah maka semua pengendara baik roda empat maupun roda dua dilarang melintas dijalur perbatasan Sulawesi Barat.
“Sesuai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, peraturan Kemendagri, Peraturan Menteri Perhubungan dan BNPB, itu saja kami lakukan dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021. Siapa pun yang masuk ke perbatasan Sulawesi Barat, kecuali ASN, TNI-POLRI dan sebagainya yang tertera dalam peraturan harus menunjukkan surat jalan dan surat keterangan mau kemana dan sebagainya,” kata Ardi Sutriono kepada wartawan.
Ardi menegaskan, terkait larangan mudik lebaran 2021 di masa pandemi Covid-19, pihaknya terus berupaya melakukan penyisiran semua jalur tikus di wilayah ini. Ia memastikan tidak ada jalur yang dapat dilalui oleh pemudik.
“Jangan kan jalur tikus, jalur semut pun kami sudah lakukan antisipasi, jangan mudik, jangan mencari-cari alasan, aturan sudah jelas, sudah jauh-jauh hari sebelumnya sudah kami sampaikan,” tegasnya.
Di pos penyekatan, petugas melakukan pemeriksaan mulai dari KTP penegendara, keterangan rapid test antigen hingga SIM pengguna jalan.
Baca Juga: Aksi Aparat Redam Emosi Pemudik di Pos Penyekatan Jadi Sorotan, Terharu!
“Pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat yang dipersyaratkan seperti PCR/SWAB, surat jalan dan sebagainya,terpaksa diminta untuk putar balik,” pungkas Kapolres Polman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Berebut Warisan, Pria di Gowa Tega Tembak Ipar Hingga Nyaris Meninggal
-
Makassar Bakal Punya Stadion Megah! Rp500 Miliar Digelontorkan, Kapan Rampung?
-
Investor Global Makin Optimistis, Transformasi Jadi Kunci Daya Tarik BBRI
-
Pasangan Pengusaha Ini Sukses Ekspor Craftote lewat Program BRI
-
Dosen Unhas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ini Tindakan Tegas Rektor