Penyesuaian tarif juga terjadi pada gerbang RAMP, yang kini tarifnya hanya tiga golongan. Di gerbang RAMP Parangloe misalnya, tarif sebelumnya yakni Rp9.000 untuk golongan I, Rp14.000 untuk golongan dan golongan III, dan Rp21.500 untuk golongan IV, dan golongan V.
Namun, setelah dilakukan penyesuaian, tarif naik menjadi Rp15.000 golongan I, golongan II dan III disamakan Rp22.500, serta golongan IV dan V juga disamakan Rp31.500.
Sementara, Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, 3 dan 4 dioperasikan dengan sistem terbuka, kecuali untuk Gerbang Tallo Barat yang mengakses ke jalan samping Jalan Tol Seksi 4. Di mana semua pengguna jalan tol dengan golongan kendaraan yang sama akan membayar tarif yang sama.
Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN) Anwar Toha berdalih penerapan tarif baru tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.
Baca Juga: Mengintip Tol Pettarani Makassar, Proyek Triliunan Akan Diresmikan Jokowi
Penerapan tarif baru tersebut dilakukan guna memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif. Begitupun untuk biaya operasional dan pemeliharaan serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Penerapan tarif baru ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi serta meningkatkan kualitas fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol," ujar Anwar.
Keputusan terkait penerapan tarif baru kata Anwar, didasari oleh beroperasinya Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 (Jalan Tol Layang AP Pettarani) sebagai penambahan ruas jalan Tol MMN dari sebelumnya. Yakni dari 6,05 kilometer menjadi 10,08 kilometer.
"Perusahaan juga akan memberikan tarif khusus terbatas bagi angkutan kota (angkot) yang rutenya melewati Jalan Samping Tol dan Gerbang Tol Tallo Timur," tambah Anwar.
Tarif khusus terbatas ini merupakan insentif yang diberikan berupa perbedaan besaran nilai tarif yang akan dibayarkan pengemudi kendaraan angkot. Penerapan tarif yang dibebankan untuk pengemudi angkot yakni dari Rp4.000 hanya berubah menjadi Rp5.000.
Baca Juga: Siap-siap, Tarif Tiga Ruas Tol Ini Bakal Naik
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
DPR Soal Diskon Tarif Jalan Tol Saat Mudik Lebaran: Bisa Gratis Gak Seperti di Malaysia?
-
Jelang Arus Mudik Lebaran, Tol Cibitung-Clincing Kasih Diskon Tarif
-
Kabar Gembira! Diskon Tarif Jalan Tol Trans Jawa Berlaku Hingga 29 April
-
Simak Rincian Diskon Tarif Jalan Tol di Pulau Jawa Jelang Arus Balik Lebaran
-
Rincian Tarif Jalan Tol Trans Sumatra Mudik Lebaran 2023
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok
-
Hercules Sumbang Rp50 Juta untuk Pondok Pesantren As'adiyah Sengkang
-
Jadi Binaan BRI, Omzet Bulanan Unici Songket Silungkang Stabil di Kisaran Rp30-50 Juta per Bulan
-
BRI Buka Posko Mudik BUMN Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025: Ada Fasilitas Kesehatan-Hiburan
-
Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar