SuaraSulsel.id - Itikaf adalah menahan diri atau berdiam diri di masjid. Dengan tata tata cara tertentu. Ibadah itikaf mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.
Hukum itikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan adalah sunnah atau tidak wajib. Kecuali bagi orang yang bernazar untuk melakukannya, hukumnya menjadi wajib.
Mengutip dari Buku Ringkasan Fikih Puasa Lengkap (Ringkasan Syarah Manhajus Salikin wa Taudhih alFiqhi fid-Din -Kitab ash-Shiyam-), pendapat yang masyhur mengatakan itikaf disunnahkan pada setiap waktu dan lebih ditekankan di sepuluh hari terakhir Ramadhan.
Berikut Sunnah-Sunnah saat melakukan itikaf :
1. Mengambil tempat khusus dengan membuat tenda di dalam masjid, sebagaimana amalan Rasulullah SAW dan isteri-isterinya.
2. Hendaknya seseorang menyibukkan diri dengan berbagai macam ibadah khusus, seperti salat sunnah mutlak di waktu-waktu yang tidak terlarang, membaca Alquran, berzikir, berdoa, dan beristighfar.
Khususnya itikaf di sepuluh malam terakhir Ramadhan, malam-malamnya dihidupkan dengan salat tarawih.
3. Hendaknya meninggalkan ucapan dan perbuatan yang tidak bermanfaat. Bukan bermakna tidak boleh berbicara atau tidak boleh dikunjungi keluarga atau teman.
Namun yang ditekankan agar menghindar dari perkara yang tidak bermanfaat.
Baca Juga: Masjid At Taqwa, Masjid Tua dan Bersejarah di Kolaka
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar
-
25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
-
Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September