SuaraSulsel.id - Sebanyak 683 penghuni Lapas Kelas I Makassar diusulkan dapat remisi hari raya Idul Fitri tahun ini. Tujuh diantaranya merupakan narapidana korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Makassar, Hernowo Tanto, Rabu, 5 April 2021. Kata Hernowo, pihaknya tinggal menunggu SK dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Ada 676 narapidana umum yang diusul dan tujuh napi korupsi. Tinggal tunggu SK," bebernya.
Hernowo tak merinci siapa saja napi korupsi yang mendapat kado remisi jelang hari lebaran itu. Namun, menurutnya ada beberapa pertimbangan bagi narapidana Tipikor.
Tujuh koruptor dinilai sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP nomor 99 tahun 2012 pasal 34A.
Termasuk mempunyai surat keterangan justice collaborator atau bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannnya.
Kemudian, telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara.
"Alasan lain karena berkelakuan baik minimal enam bulan. Ini juga diatur dalam PP 99 tahun 2012 (tipikor)," jelasnya.
Ia menjelaskan, tidak ada dari napi korupsi yang memperoleh remisi bebas. Paling tinggi hanya pemotongan masa tahanan hingga 2 bulan.
Baca Juga: Luhut Sebut OTT KPK Tak Buat Koruptor Jera, Rocky: Istana Bisa Disalahkan
"Jumlah pengurangannya bermacam-macam, mulai dari 15 hari hingga dua bulan," kata Hernowo.
Saat ini, jumlah napi yang ada di Lapas Makassar adalah 958 orang. Tiga orang diantaranya bisa dinyatakan langsung bebas di hari lebaran tahun ini. Masa hukuman mereka berakhir setelah mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Hernowo menjelaskan remisi dilakukan untuk percepatan pembebasan napi. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang.
Pemberian remisi tersebut adalah kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama manjadi pidana," katanya.
Dalam Pasal 34 PP Nomor 32 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tarik Rp85 Juta Tiap Gerai Indomaret
-
Ngamuk di Kantor Lurah Karena Bantuan Rp900 Ribu Hilang, Wanita di Makassar Malah Ngaku Bandar Sabu
-
Isu Aliran Rp480 Miliar di Muktamar NU, Gus Ipul Ancam Polisikan 3 Orang
-
Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang
-
Hadapi Kekeringan, PDAM Makassar Usul Pembangunan Bendung Karet di Sungai Tallo