SuaraSulsel.id - Sebanyak 683 penghuni Lapas Kelas I Makassar diusulkan dapat remisi hari raya Idul Fitri tahun ini. Tujuh diantaranya merupakan narapidana korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Makassar, Hernowo Tanto, Rabu, 5 April 2021. Kata Hernowo, pihaknya tinggal menunggu SK dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Ada 676 narapidana umum yang diusul dan tujuh napi korupsi. Tinggal tunggu SK," bebernya.
Hernowo tak merinci siapa saja napi korupsi yang mendapat kado remisi jelang hari lebaran itu. Namun, menurutnya ada beberapa pertimbangan bagi narapidana Tipikor.
Tujuh koruptor dinilai sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP nomor 99 tahun 2012 pasal 34A.
Termasuk mempunyai surat keterangan justice collaborator atau bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannnya.
Kemudian, telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara.
"Alasan lain karena berkelakuan baik minimal enam bulan. Ini juga diatur dalam PP 99 tahun 2012 (tipikor)," jelasnya.
Ia menjelaskan, tidak ada dari napi korupsi yang memperoleh remisi bebas. Paling tinggi hanya pemotongan masa tahanan hingga 2 bulan.
Baca Juga: Luhut Sebut OTT KPK Tak Buat Koruptor Jera, Rocky: Istana Bisa Disalahkan
"Jumlah pengurangannya bermacam-macam, mulai dari 15 hari hingga dua bulan," kata Hernowo.
Saat ini, jumlah napi yang ada di Lapas Makassar adalah 958 orang. Tiga orang diantaranya bisa dinyatakan langsung bebas di hari lebaran tahun ini. Masa hukuman mereka berakhir setelah mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Hernowo menjelaskan remisi dilakukan untuk percepatan pembebasan napi. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang.
Pemberian remisi tersebut adalah kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama manjadi pidana," katanya.
Dalam Pasal 34 PP Nomor 32 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Beban Infrastruktur Membengkak, Pemprov Sulsel Usul 360 Km Jalan Provinsi Jadi Jalan Nasional
-
Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Bank, Netizen Serbu Akun Direktur Utama BSI
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Terancam PHK, Pekerja SPPG Kepung DPRD Sulsel: Jangan Hentikan Program MBG
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja