General Manager (GM) PT Pelindo IV Cabang Makassar, Enriany Muis mengatakan jumlah penumpang kapal di ramadan tahun ini mengalami peningkatan. Kendati demikian tidak sesignifikan di tahun lalu.
"Tahun lalu Pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk mencegah penularan Covid-19 dan tahun ini larangan tersebut juga masih diberlakukan. Sehingga jumlah penumpang kapal yang naik dan turun tidak sama seperti jelang lebaran tahun-tahun sebelumnya," jelang Enriany, Senin, 3 Mei 2021.
Ia menyebut, di minggu kedua ramadan 1442 H atau 21 hingga 28 April 2021, jumlah kapal penumpang yang dilayani mencapai 14 call dengan penumpang naik atau embarkasi sebanyak 2.372. Sementara, debarkasi atau penumpang turun 2.893.
"Di minggu ketiga, kapal penumpang yang dilayani Cabang Makassar yaitu 14 call dengan jumlah penumpang embarkasi sebanyak 2.920 dan debarkasi 2.783," sebutnya.
Pihaknya pun mulai menggunakan layanan alat deteksi Covid-19 GeNose C-19 di Pelabuhan Makassar terhitung mulai Senin, hari ini.
Pemberlakuan alat tes tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Enriany mengatakan, penggunaan alat deteksi GeNose di pelabuhan sebagai alternatif selain swab antigen untuk penumpang yang ingin menggunakan moda transportasi kapal laut.
"Alat GeNose C-19 ini akan menjadi alternatif bagi penumpang yang melakukan perjalanan dengan kapal laut, selain swab antigen. Untuk layanan ini, biaya sebesar Rp40.000 per penumpang untuk sekali melakukan deteksi Covid-19," jelasnya.
Menurutnya, besaran biaya yang diterapkan untuk penumpang kapal sama dengan penggunaan GeNose di Bandara Sultan Hasanuddin. Namun, ada syarat bagi penumpang kapal yang ingin melakukan deteksi dengan GeNose.
Selain membawa KTP, para penumpang juga tidak boleh merokok. Tidak boleh makan dan minum selama dua jam sebelum menggunakan GeNose.
Baca Juga: Jelang Larangan Mudik di Stasiun Bogor
Dia berharap, dengan adanya GeNose ini, memberikan alternatif bagi penumpang dan Cabang Makassar untuk mendukung pemutusan rantai penularan Covid-19 dengan menyiapkan fasilitas alat deteksi besutan mahasiswa UGM ini di Pelabuhan Makassar.
Berdasarkan SE 25 Tahun 2021, persyaratan penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi laut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, hasil negatif Tes GeNose C19 di pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Adapun pemeriksaan GeNose C-19 dilaksanakan di pelabuhan pada hari H keberangkatan. Apabila pada saat tes GeNose C-19 di hari H ditemukan hasil positif pada calon penumpang, maka akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen melalui petugas tenaga kesehatan yang berwenang di pelabuhan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
41 Dapur MBG Dikuasai oleh Satu Yayasan, Begini Reaksi Publik!
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI