Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 02 Mei 2021 | 11:52 WIB
Ilustrasi Guru (Pexels/Andrea)

Pemerintah pusat sendiri sudah menginstruksikan agar penerimaan guru ke depan secara resmi hanya akan dilakukan melalui dua cara. Pertama dengan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) dan kedua lewat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More