SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan Muhammad Jisrah Rahman, tersangka yang memberikan komentar tidak sopan atau cabul terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
Jisrah memberikan komentar tak senonoh di media sosial Facebook. Melanggar kesopanan dan kesusilaan.
"Tersangka resmi ditahan sejak Jumat (30/4/2021)," kata Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muhammad Fahroni, Sabtu 1 Mei 2021.
Jumat tanggal 30 April 2021, pukul 22.00 Wita, personel Subdit V Tipidsiber Polda Sultra melakukan penahanan tersangka Muhammad Jisrah Rahman, di Rutan Polda Sultra. Tersangka dikenakan pasal pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mengutip telisik.id -- jaringan suara.com, pria asal Kabupaten Konawe itu berkomentar tak senonoh soal tenggelamnya KRI Nanggala 402 dan 53 awak kapalnya yang gugur.
Fahroni menuturkan, penetapan tersangka terhadap Jisrah berdasarkan alat bukti yakni telepon genggam milik tersangka dan tangkapan layar (screenshot) terkait komentarnya di media sosial Facebook.
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, yakni ahli bahasa dan ITE, serta diperkuat dengan pemeriksaan ahli oleh Labfor di Makassar, Sulawesi Selatan," ujar Fahroni.
Sebelumnya, pada tanggal 28 April 2021, tersangka diperiksa oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari terkait komentar tak senonoh di media sosial Facebook soal gugurnya 53 awak KRI Nanggala 402.
Bahkan selain memberi komentar tak senonoh kepada para awak KRI Nanggala 402, tersangka juga berkomentar asusila kepada para istri 53 prajurit terbaik Hiu Kencana.
Baca Juga: Pesan Haru Anak Kru Nanggala-402: Jika Dermagamu Surga, Maka Tunggu Kami
Lanal Kendari kemudian menyerahkan tersangka kepada Polda Sultra untuk diperiksa lebih lanjut pada Kamis (29/4/2021). Setelah dikumpulkan bukti-bukti, tersangka kemudian diterungku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Borok Mobil Dinas Ketua DPRD Bantaeng: Staf Arogan, Pajak Hyundai Santa Fe Harga Rp800 Juta Nunggak
-
353 Temuan Kosmetik Ilegal Rp1,3 M, Fakta Mengejutkan Warga Sulsel Nekat Pakai Kosmetik Berbahaya!
-
Mobil Dinas Plat Merah Jadi Asbak Berjalan? Warganet Geram, Polisi: Belum Ada Aturan
-
Polda Sultra Kirim 100 Brimob Amankan Freeport
-
Korban Berjatuhan di Nabire, OPM Tembak Warga Sipil