Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 30 April 2021 | 16:20 WIB
Ilustrasi pemberian THR. [ANTARA]

SuaraSulsel.id - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghabiskan anggaran Rp 117 miliar lebih. Anggaran itu disiapkan untuk 24 ribu orang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid mengatakan, Pemprov Sulsel sudah menerima pemberitahuan dari Kementerian Keuangan tentang skema pembayaran THR.

Besarannya tak hanya sebatas gaji pokok saja. Tapi ada tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta beberapa tunjangan lain yang melekat. Tetapi tidak termasuk TPP.

Kata Rasyid, masuknya tunjangan jabatan tentu akan menambah nominal THR yang diterima pegawai. Mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 2,5 juta per orang.

Baca Juga: Curhat Wanita Hanya Dapat THR Rp1 Juta dari Mantan Suami, Malah Dikritik

Misalnya saja, gaji PNS untuk jabatan tertinggi atau eselon II sekitar Rp 5 juta per bulan. Maka tambahan THR termasuk tunjangan jabatan sebesar Rp2,5 juta.

"Jadi memang cukup lumayan tambahannya. Anggaran untuk THR juga sudah kami siapkan, sama halnya dengan gaji 13," bebernya.

Kata dia, sesuai aturan Kemenkeu, pembayaran THR paling lambat dilakukan 10 hari sebelum Idulfitri. Ketika sudah ada juknis, pihaknya langsung akan memproses pembayarannya ke semua pegawai.

"Langsung ditransfer ke masing-masing rekening," tambahnya.

Sementara, untuk gaji ke-13, nantinya akan terbit aturan atau juknis tersendiri. Aturannya juga berbeda dengan pembayaran THR.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Bagikan THR ASN Mulai H-10

"Kalau gaji ke-13 itu biasanya belakangan karena untuk anak sekolah. Aturannya juga berbeda dengan THR atau gaji ke-14," bebernya.

Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Sulsel, Sakura juga mengatakan Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian THR sudah ada. Selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub)

"Berkaitan dengan THR sudah ada Juknisnya, untuk itu sementara di susun Pergubnya mudah-mudahan dalam dua tiga hari selesai, ini harus dibahas," ucap Sakura.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri sudah memastikan THR bagi PNS, dan TNI/Polri akan mulai disalurkan sejak H-10 hingga H-5 Lebaran 2021 secara bertahap.

"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," kata Sri Mulyani.

Pembayaran THR tersebut mengacu pada peraturan yang berlaku tahun 2020, yakni PMK Nomor 5 Tahun 2020, besaran THR bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang diterima adalah sebesar penghasilan yang diterima pada Maret 2020. Hal itu tertuang dalam pasal 6 PMK tersebut.

Dijelaskan lebih lanjut, penghasilan yang dimaksud maksimal meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum. Tak hanya PNS dan TNI/Polri yang menerima THR di tahun 2020, namun juga para pensiunan, hakim.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More