Perubahannya hanya pada distribusi tingkatan program (Gajah, Macan dan Kijang). Belum lagi beberapa OP meminta turun tingkatan dari Gajah ke Macan, dls. Evaluasi yang dijanjikan tidak ada dampak dan perubahannya.
4. Pelibatan Pelatih Ahli atau Master Coach yang banyak melibatkan pihak eksternal yang dianggap expert judgement yang tidak memiliki kriteria yang jelas dan disetting rekruitmennya terbuka non-PNS dalam proses kajiannya 70 % banyak fokus kepada honor Master Coach yang besarannya sangat tidak masuk akal. Mulai dari 10 sampai 30 Juta/bulan.
Padahal Infrastruktur Internal Kementerian memiliki SDM yang lebih mumpuni dan proses Panjang penguatan SDM yang dimiliki Kementerian selama ini tidak dimanfaatkan dan dimaksimalkan.
Sehingga jika hal ini terus menerus dilakukan sedang melakukan melakukan debirokrasi yang membunuh birokrasi dan karier di internal Kementerian sendiri.
Baca Juga: Minta Evaluasi Total, PKB Sebut Nadiem ke PBNU Hanya Cari Suaka Politik
Sehingga pemborosan keuangan negara dilakukan secara besar-besaran. Regulasi sebelumnya yang mengatur tata Kelola guru, kepala sekolah yang memiliki regulasi yang ditangani oleh Direktorat GTK Kemdikbud, LPMP, P4TK, LP2KS hingga Dinas Pendidikan tidak dilibatkan secara utuh, menyeluruh dan tidak diupayakan membuat kebijakan yang simultan integratif dan interkoneksi infra struktur yang dimiliki sendiri oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Belum lagi issu Balai Besar Guru Penggerak yang belum jelas sampai saat ini.
5.Hilangnya nomenklatur dan bisa berakibat pada pembubaran LPMP, BSNP, penghilangan Pendidikan Informal dan Pendidikan Luar Sekolah yang tertera dalam PP 57 Tahun 2021.
Badan Standar Nasional Pendidikan dibentuk sebagai pengembang standar nasional pendidikan. Namun kebijakan Kemdikbud mengenai Badan Standar Nasional Pendidikan dalam PP 57 2021 tidak disebutkan dan disinyalir dihilangkan.
Padahal keberadaan BSNP masih absah secara konstitusinya dalam UU No 20 Tahun 2003 pasal 35 ayat 1, 2 dan 3 dan di atur di dalam PP 19 tahun 2005 Bab XI mengenai Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), pasal 73 sampai dengan pasal 77.
Seiring dengan adanya kebijakan mengenai otonomi daerah dalam konteks pendidikan, kebijakan otonomi pendidikan dengan desentralisasi pendidikan.
Baca Juga: Cetak SDM Unggul, Kemendikbud dan LPDP Perluas Sasaran Program Beasiswa
Kaitannya dengan penjaminan dan rapor mutu pendidikan yang dahulunya menjadi kewenangan Pemerintahan Pusat melalui Kementerian Pendidikan Nasional, dijembatani dengan adanya Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
Berita Terkait
-
Adu Kaya Nadiem Makarim vs Abdul Mu'ti, Beda Kebijakan soal Penjurusan SMA Tuai Pro-Kontra
-
Diumumkan saat Tahun Ajaran Baru, Abdul Mu'ti Rombak Sistem Pendidikan Era Nadiem?
-
Viral Siswa SMA Tak Bisa Jawab Soal Pembagian, Publik Ramai Salahkan Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim Berharap Keberlanjutan Kurikulum Merdeka, Netizen: Lebih Baik Tak Usah Berharap!
-
Jebolan UCB vs Harvard: Siapa Lebih Unggul Pimpin Pendidikan RI, Satryo Brodjonegoro atau Nadiem Makarim?
Tag
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
Terkini
-
Lokasi Judi Sabung Ayam di Kabupaten Gowa Dibakar
-
Wakil Presiden yang Tegur Menteri Pertanian Amran Sulaiman: Jusuf Kalla atau Ma'ruf Amin
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan