5.Hilangnya nomenklatur dan bisa berakibat pada pembubaran LPMP, BSNP, penghilangan Pendidikan Informal dan Pendidikan Luar Sekolah yang tertera dalam PP 57 Tahun 2021.
Badan Standar Nasional Pendidikan dibentuk sebagai pengembang standar nasional pendidikan. Namun kebijakan Kemdikbud mengenai Badan Standar Nasional Pendidikan dalam PP 57 2021 tidak disebutkan dan disinyalir dihilangkan.
Padahal keberadaan BSNP masih absah secara konstitusinya dalam UU No 20 Tahun 2003 pasal 35 ayat 1, 2 dan 3 dan di atur di dalam PP 19 tahun 2005 Bab XI mengenai Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), pasal 73 sampai dengan pasal 77.
Seiring dengan adanya kebijakan mengenai otonomi daerah dalam konteks pendidikan, kebijakan otonomi pendidikan dengan desentralisasi pendidikan.
Kaitannya dengan penjaminan dan rapor mutu pendidikan yang dahulunya menjadi kewenangan Pemerintahan Pusat melalui Kementerian Pendidikan Nasional, dijembatani dengan adanya Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
Dengan dihilangkannya LPMP yang ditengarai akan digantikan oleh Balai Guru Penggerak, dalam PP No. 57 Tahun 2021 sejatinya mengingkari desentralisasi pendidikan.
Karenanya LPMP tetap dibutuhkan untuk memotret peta mutu seluruh pendidikan di Indonesia di tiap Daerah dan Wilayah.
Prinsip education for all tidak hanya sebatas keikutsertaan dalam mengakses pendidikan, namun juga bentuk jenjang dan eksistensi pendidikan diluar jalur formal seyogyanya perlu diakomodasi.
Karena bagaimana pun sebagaimana konsep Tri Pusat Pendidikan Ki Hajar Dewantara, pendidikan tidak hanya di sekolah, tetapi rumah dan masyarakat juga merupakan bagian dari Tri Pusat Pendidikan.
Apalagi perkembangan pendidikan non formal menjadi salah satu tren pendidikan saat ini diantaranya keberadaan model home schooling, Lembaga kursus, dll.
Baca Juga: Minta Evaluasi Total, PKB Sebut Nadiem ke PBNU Hanya Cari Suaka Politik
Namun sangat disayangkan PP 57 tersebut tidak mengakomodasi perihal pendidikan informal dan luar sekolah. Kebijakan PP tersebut mengingkari dari prinsip education for all dan asas Tri Pusat Pendidikan.
PP 57 2021 dalam hal kepengawasan pendidikan tidak memasukkan unsur pengawas. Pengawas masih sangat dibutuhkan peran kepengawasannya secara klinis yang ketugasannya tidak bisa dialihkan kepada guru maupun kepala satuan pendidikan.
Belum lagi tunjangan fungsional pengawas berdiri sendiri dan terpisah dengan tunjangan fungsional guru. Jikapun dikehendaki penyempurnaan peran pengawas bisa ditempuh dengan revitalisasi pembinaan SDM pengawas dengan memberikan banyak pelatihan, softskills kompetensi pengawas sekaligus mendorong minat menjadi pengawas agar proporsional.
6. Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak muncul di PP 57 Tahun 2021. Undang-undang pendidikan nasional no. 20 Tahun 2003 menandaskan bahwasanya pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.
Pancasila sebagai dasar negara. Dalam konteks pendidikan, Pancasila merupakan upaya penanaman nilai ideologi dan karakter bangsa Indonesia.
Di tengah gempuran yang memporak porandakkan ideologi kebangsaan dengan maraknya gempuran pemahaman trans nasional dan tumbuh sumburnya pemahaman terorisme tidak salah jika BPIP mengusulkan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan
-
Cinta Segitiga Anti Mainstream: Pria Ini Nikahi Cinta Pertama & Pilihan Keluarga dalam Waktu 48 Jam
-
TBC di Sulbar: 57,3 Persen Kasus Ditemukan
-
Biaya Haji Dikorupsi? Kemenag Sulut Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polisi
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal