Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 28 April 2021 | 15:34 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat ditemui di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kamis (22/4/2021), [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Perubahannya hanya pada distribusi tingkatan program (Gajah, Macan dan Kijang). Belum lagi beberapa OP meminta turun tingkatan dari Gajah ke Macan, dls. Evaluasi yang dijanjikan tidak ada dampak dan perubahannya.

4. Pelibatan Pelatih Ahli atau Master Coach yang banyak melibatkan pihak eksternal yang dianggap expert judgement yang tidak memiliki kriteria yang jelas dan disetting rekruitmennya terbuka non-PNS dalam proses kajiannya 70 % banyak fokus kepada honor Master Coach yang besarannya sangat tidak masuk akal. Mulai dari 10 sampai 30 Juta/bulan.

Padahal Infrastruktur Internal Kementerian memiliki SDM yang lebih mumpuni dan proses Panjang penguatan SDM yang dimiliki Kementerian selama ini tidak dimanfaatkan dan dimaksimalkan.

Sehingga jika hal ini terus menerus dilakukan sedang melakukan melakukan debirokrasi yang membunuh birokrasi dan karier di internal Kementerian sendiri.

Baca Juga: Minta Evaluasi Total, PKB Sebut Nadiem ke PBNU Hanya Cari Suaka Politik

Sehingga pemborosan keuangan negara dilakukan secara besar-besaran. Regulasi sebelumnya yang mengatur tata Kelola guru, kepala sekolah yang memiliki regulasi yang ditangani oleh Direktorat GTK Kemdikbud, LPMP, P4TK, LP2KS hingga Dinas Pendidikan tidak dilibatkan secara utuh, menyeluruh dan tidak diupayakan membuat kebijakan yang simultan integratif dan interkoneksi infra struktur yang dimiliki sendiri oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Belum lagi issu Balai Besar Guru Penggerak yang belum jelas sampai saat ini.

5.Hilangnya nomenklatur dan bisa berakibat pada pembubaran LPMP, BSNP, penghilangan Pendidikan Informal dan Pendidikan Luar Sekolah yang tertera dalam PP 57 Tahun 2021.

Badan Standar Nasional Pendidikan dibentuk sebagai pengembang standar nasional pendidikan. Namun kebijakan Kemdikbud mengenai Badan Standar Nasional Pendidikan dalam PP 57 2021 tidak disebutkan dan disinyalir dihilangkan.

Padahal keberadaan BSNP masih absah secara konstitusinya dalam UU No 20 Tahun 2003 pasal 35 ayat 1, 2 dan 3 dan di atur di dalam PP 19 tahun 2005 Bab XI mengenai Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), pasal 73 sampai dengan pasal 77.

Seiring dengan adanya kebijakan mengenai otonomi daerah dalam konteks pendidikan, kebijakan otonomi pendidikan dengan desentralisasi pendidikan.

Baca Juga: Cetak SDM Unggul, Kemendikbud dan LPDP Perluas Sasaran Program Beasiswa

Kaitannya dengan penjaminan dan rapor mutu pendidikan yang dahulunya menjadi kewenangan Pemerintahan Pusat melalui Kementerian Pendidikan Nasional, dijembatani dengan adanya Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.

Load More