5.Hilangnya nomenklatur dan bisa berakibat pada pembubaran LPMP, BSNP, penghilangan Pendidikan Informal dan Pendidikan Luar Sekolah yang tertera dalam PP 57 Tahun 2021.
Badan Standar Nasional Pendidikan dibentuk sebagai pengembang standar nasional pendidikan. Namun kebijakan Kemdikbud mengenai Badan Standar Nasional Pendidikan dalam PP 57 2021 tidak disebutkan dan disinyalir dihilangkan.
Padahal keberadaan BSNP masih absah secara konstitusinya dalam UU No 20 Tahun 2003 pasal 35 ayat 1, 2 dan 3 dan di atur di dalam PP 19 tahun 2005 Bab XI mengenai Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), pasal 73 sampai dengan pasal 77.
Seiring dengan adanya kebijakan mengenai otonomi daerah dalam konteks pendidikan, kebijakan otonomi pendidikan dengan desentralisasi pendidikan.
Kaitannya dengan penjaminan dan rapor mutu pendidikan yang dahulunya menjadi kewenangan Pemerintahan Pusat melalui Kementerian Pendidikan Nasional, dijembatani dengan adanya Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
Dengan dihilangkannya LPMP yang ditengarai akan digantikan oleh Balai Guru Penggerak, dalam PP No. 57 Tahun 2021 sejatinya mengingkari desentralisasi pendidikan.
Karenanya LPMP tetap dibutuhkan untuk memotret peta mutu seluruh pendidikan di Indonesia di tiap Daerah dan Wilayah.
Prinsip education for all tidak hanya sebatas keikutsertaan dalam mengakses pendidikan, namun juga bentuk jenjang dan eksistensi pendidikan diluar jalur formal seyogyanya perlu diakomodasi.
Karena bagaimana pun sebagaimana konsep Tri Pusat Pendidikan Ki Hajar Dewantara, pendidikan tidak hanya di sekolah, tetapi rumah dan masyarakat juga merupakan bagian dari Tri Pusat Pendidikan.
Apalagi perkembangan pendidikan non formal menjadi salah satu tren pendidikan saat ini diantaranya keberadaan model home schooling, Lembaga kursus, dll.
Baca Juga: Minta Evaluasi Total, PKB Sebut Nadiem ke PBNU Hanya Cari Suaka Politik
Namun sangat disayangkan PP 57 tersebut tidak mengakomodasi perihal pendidikan informal dan luar sekolah. Kebijakan PP tersebut mengingkari dari prinsip education for all dan asas Tri Pusat Pendidikan.
PP 57 2021 dalam hal kepengawasan pendidikan tidak memasukkan unsur pengawas. Pengawas masih sangat dibutuhkan peran kepengawasannya secara klinis yang ketugasannya tidak bisa dialihkan kepada guru maupun kepala satuan pendidikan.
Belum lagi tunjangan fungsional pengawas berdiri sendiri dan terpisah dengan tunjangan fungsional guru. Jikapun dikehendaki penyempurnaan peran pengawas bisa ditempuh dengan revitalisasi pembinaan SDM pengawas dengan memberikan banyak pelatihan, softskills kompetensi pengawas sekaligus mendorong minat menjadi pengawas agar proporsional.
6. Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak muncul di PP 57 Tahun 2021. Undang-undang pendidikan nasional no. 20 Tahun 2003 menandaskan bahwasanya pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.
Pancasila sebagai dasar negara. Dalam konteks pendidikan, Pancasila merupakan upaya penanaman nilai ideologi dan karakter bangsa Indonesia.
Di tengah gempuran yang memporak porandakkan ideologi kebangsaan dengan maraknya gempuran pemahaman trans nasional dan tumbuh sumburnya pemahaman terorisme tidak salah jika BPIP mengusulkan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto
-
Sekda Sulsel Dorong Integrasi Hasil Riset KONEKSI Terkait Ketahanan Iklim
-
CEK FAKTA: Benarkah Rusdi Masse Mundur dari NasDem dan Bergabung PSI?
-
Warga Tolak PLTSA, Wali Kota Makassar: Saya Tidak Ingin Warga Dirugikan
-
Hadiah Beasiswa dan Liburan ke Bali untuk Paskibraka Makassar