Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 25 April 2021 | 14:23 WIB
Polisi mengumumkan empat ASN yang diduga membeli narkoba untuk konsumsi pribadi, di Mapolrestabes Makassar, Minggu 25 April 2021 / [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

"Statusnya (empat pelaku) masih terduga karena kita masih menunggu hasil Labfor. Status tersangka nanti setelah keluar hasil Labfor," tambah Yudi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 12 tahun penjara," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga: PSS Sleman Rebut Peringkat Ketiga Piala Menpora 2021, Dejan Antonic Puas

Load More