SuaraSulsel.id - Kasus penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, terus berproses. Terbaru, perempuan bernama Asdianti Baso selaku pembeli pulau tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi E Zulpan mengatakan, Asdianti masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO karena tidak pernah menghadiri panggilan penyidik Polres Selayar. Untuk diambil keterangannya terkait kasus dugaan penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Menurut Zulpan, alasan Asdianti tidak pernah menghadiri panggilan penyidik karena masih berada di Dubai. Sehingga, penyidik Polres Selayar pun kemudian memutuskan untuk memasukkan nama Asdianti sebagai DPO polisi.
"Untuk ibu Asdianti sudah dilayangkan beberapa kali panggilan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Dengan alasan masih ada di luar negeri, Dubai. Ini sudah dikeluarkan DPO oleh Polres Selayar sejak 20 April 2021," kata Zulpan kepada SuaraSulsel.id, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: KMP Bontoharu Hilang, Sempat Diperingatkan Ada Gelombang 4 Meter
Dengan mangkirnya Asdianti dari panggilan penyidik, kata Zulpan, Polres Selayar juga telah melakukan komunikasi dan bersurat ke pihak Imigrasi. Semua ini dilakukan untuk mencari tahu di mana keberadaan Asdianti yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Selain itu, polisi juga akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri. Agar Asdianti dapat segera kembali ke Indonesia. Menjalani pemeriksaan.
"Polres Selayar sudah melakukan komunikasi dan bersurat ke Imigrasi terkait informasi perjalanan terakhir Asdianti," jelas Zulpan.
Zulpan mengungkapkan dalam perkembangan kasus penjualan Pulau Lantigiang, Selayar itu, penyidik telah merampungkan berkas perkara pria bernama Kasman yang berperan sebagai penerima panjar dalam penjualan pulau sebesar Rp 10 Juta.
Sedangkan, berkas perkara Asdianti sebagai pembeli pulau dan Abdullah selaku mantan Kepala Desa Jinato yang juga ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih terus berproses.
Baca Juga: Kapal Penyeberangan KMP Bontoharu Hilang Kontak, Belum Sampai Selayar
"Saat ini penyidik dari Polres Selayar telah merampungkan berkas perkara atas nama tersangka Kasman. Untuk kepala desa saudara Abdullah dan ibu Asdianti. Sebagai pembeli pulau saat ini masih berlangsung," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta