SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan imbauan soal kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja. Pembayaran THR wajib dilakukan 7 hari sebelum lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan aturan ini wajib hukumnya. Jika tidak, izin perusahaan bisa dicabut.
"Sanksinya bisa penutupan usaha atau pencabutan izin, tapi sebelumnya ada pemberlakuan sanksi administrasi," ujar Darmawan, Jumat, 23 April 2021.
Darmawan menjelaskan, juknis soal pembayaran THR sudah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu ada beberapa perubahan ketentuan dan jadwal pembayaran THR tahun ini.
Salah satunya, kata Darmawan, perusahaan tidak lagi diberikan keringanan untuk mencicil THR buruh atau pekerja. Olehnya, perusahaan diminta untuk membayar sekaligus jumlah THR sesuai yang ditetapkan.
"Jadi THR diberikan paling lambat seminggu atau H-7 sebelum Idul Fitri," tegasnya.
Untuk menjaring keluhan karyawan, Disnaker Sulsel juga sudah membentuk posko pengaduan. Siapa pun bisa melaporkan perusahaan yang tidak memberikan hak karyawannya.
Namun, untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi, Pemprov Sulsel memberi keringanan. Asalkan, perusahaan bisa memberi bukti valid.
Perusahaan yang terdampak Covid itu diberi waktu hingga -1 H lebaran. Namun harus tetap dibayarkan.
Baca Juga: KMP Takabonerate Resmi Beroperasi, Plt Gubernur : Sinergitas Luar Biasa
"Itu harus dibuka secara transparan, mereka harus mempresentasikan dimana letak kekurangan mereka. Apakah mereka betul-betul terdampak covid atau tidak. Harus melapor ke Disnaker," ulasnya.
"Kalau memang mereka tidak mampu kan minimal ada pembicaraan, lantas kalau mereka mau tunda, kan aturannya H-7, tapi kalau mau tunda sampai minus 1 lebaran bisa," jelasnya lagi.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Makassar, Muammar Muhayang mengatakan pihaknya sudah menyampaikan ke seluruh pengusaha agar membayar penuh THR pekerjanya. Apalagi perusahaan yang berada di bawah naungan pihaknya.
Kecuali bagi perusahaan yang masih terganggu kondisinya akibat pandemi. Perlu ada kesepakatan dengan karyawan.
Ia berharap, kebijakan tersebut bisa meningkatkan daya beli pekerja dan buruh dalam rangka menggerakkan perekonomian.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dosen UNM Tersangka Kekerasan Seksual Menghilang?
-
Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi
-
1.000 Relawan BUMN Dikerahkan Danantara dan BP BUMN ke Wilayah Bencana di Pulau Sumatra
-
Kunjungi Lokasi Bencana di Bener Meriah Aceh, Jusuf Kalla Janji Kirim Bantuan
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi