SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan imbauan soal kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja. Pembayaran THR wajib dilakukan 7 hari sebelum lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan aturan ini wajib hukumnya. Jika tidak, izin perusahaan bisa dicabut.
"Sanksinya bisa penutupan usaha atau pencabutan izin, tapi sebelumnya ada pemberlakuan sanksi administrasi," ujar Darmawan, Jumat, 23 April 2021.
Darmawan menjelaskan, juknis soal pembayaran THR sudah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu ada beberapa perubahan ketentuan dan jadwal pembayaran THR tahun ini.
Salah satunya, kata Darmawan, perusahaan tidak lagi diberikan keringanan untuk mencicil THR buruh atau pekerja. Olehnya, perusahaan diminta untuk membayar sekaligus jumlah THR sesuai yang ditetapkan.
"Jadi THR diberikan paling lambat seminggu atau H-7 sebelum Idul Fitri," tegasnya.
Untuk menjaring keluhan karyawan, Disnaker Sulsel juga sudah membentuk posko pengaduan. Siapa pun bisa melaporkan perusahaan yang tidak memberikan hak karyawannya.
Namun, untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi, Pemprov Sulsel memberi keringanan. Asalkan, perusahaan bisa memberi bukti valid.
Perusahaan yang terdampak Covid itu diberi waktu hingga -1 H lebaran. Namun harus tetap dibayarkan.
Baca Juga: KMP Takabonerate Resmi Beroperasi, Plt Gubernur : Sinergitas Luar Biasa
"Itu harus dibuka secara transparan, mereka harus mempresentasikan dimana letak kekurangan mereka. Apakah mereka betul-betul terdampak covid atau tidak. Harus melapor ke Disnaker," ulasnya.
"Kalau memang mereka tidak mampu kan minimal ada pembicaraan, lantas kalau mereka mau tunda, kan aturannya H-7, tapi kalau mau tunda sampai minus 1 lebaran bisa," jelasnya lagi.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Makassar, Muammar Muhayang mengatakan pihaknya sudah menyampaikan ke seluruh pengusaha agar membayar penuh THR pekerjanya. Apalagi perusahaan yang berada di bawah naungan pihaknya.
Kecuali bagi perusahaan yang masih terganggu kondisinya akibat pandemi. Perlu ada kesepakatan dengan karyawan.
Ia berharap, kebijakan tersebut bisa meningkatkan daya beli pekerja dan buruh dalam rangka menggerakkan perekonomian.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Ternyata Ini Alasan Gubernur Sulsel Tiadakan 'Open House' Lebaran 2026
-
Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
-
Appi, IAS, dan DP Salat Id di Lapangan Karebosi
-
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid Jadi Khatib Salat Id di Masjid Raya Baitul Khairaat
-
7 Napi di Sultra Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Khusus