SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan imbauan soal kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja. Pembayaran THR wajib dilakukan 7 hari sebelum lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan aturan ini wajib hukumnya. Jika tidak, izin perusahaan bisa dicabut.
"Sanksinya bisa penutupan usaha atau pencabutan izin, tapi sebelumnya ada pemberlakuan sanksi administrasi," ujar Darmawan, Jumat, 23 April 2021.
Darmawan menjelaskan, juknis soal pembayaran THR sudah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu ada beberapa perubahan ketentuan dan jadwal pembayaran THR tahun ini.
Salah satunya, kata Darmawan, perusahaan tidak lagi diberikan keringanan untuk mencicil THR buruh atau pekerja. Olehnya, perusahaan diminta untuk membayar sekaligus jumlah THR sesuai yang ditetapkan.
"Jadi THR diberikan paling lambat seminggu atau H-7 sebelum Idul Fitri," tegasnya.
Untuk menjaring keluhan karyawan, Disnaker Sulsel juga sudah membentuk posko pengaduan. Siapa pun bisa melaporkan perusahaan yang tidak memberikan hak karyawannya.
Namun, untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi, Pemprov Sulsel memberi keringanan. Asalkan, perusahaan bisa memberi bukti valid.
Perusahaan yang terdampak Covid itu diberi waktu hingga -1 H lebaran. Namun harus tetap dibayarkan.
Baca Juga: KMP Takabonerate Resmi Beroperasi, Plt Gubernur : Sinergitas Luar Biasa
"Itu harus dibuka secara transparan, mereka harus mempresentasikan dimana letak kekurangan mereka. Apakah mereka betul-betul terdampak covid atau tidak. Harus melapor ke Disnaker," ulasnya.
"Kalau memang mereka tidak mampu kan minimal ada pembicaraan, lantas kalau mereka mau tunda, kan aturannya H-7, tapi kalau mau tunda sampai minus 1 lebaran bisa," jelasnya lagi.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Makassar, Muammar Muhayang mengatakan pihaknya sudah menyampaikan ke seluruh pengusaha agar membayar penuh THR pekerjanya. Apalagi perusahaan yang berada di bawah naungan pihaknya.
Kecuali bagi perusahaan yang masih terganggu kondisinya akibat pandemi. Perlu ada kesepakatan dengan karyawan.
Ia berharap, kebijakan tersebut bisa meningkatkan daya beli pekerja dan buruh dalam rangka menggerakkan perekonomian.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Masuk Unhas 2026? Ini Rincian UKT Semua Fakultas, Mulai Rp500 Ribu
-
UNM Punya Plt Rektor Baru, Bagaimana Kelanjutan Kasus Karta Jayadi?
-
Jurnalis Sulsel Belajar AI untuk Verifikasi dan Investigasi
-
Viral Lumba-lumba Masih Hidup Terdampar di Maros, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah