SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto melarang aparatur sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar untuk mudik selama 6 sampai 17 Mei 2021.
Danny Pomanto juga melarang ASN mengambil cuti selama libur lebaran 2021. ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin. Mulai dari teguran hingga penurunan pangkat.
Menurutnya hal tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19 tertanggal 7 April 2021.
Selain itu, larangan mudik juga tertuang dalam Addendum surat edaran satuan tugas penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
“Kalau ada pegawai yang melanggar tentu kami akan tegur, termasuk kemungkinan terburuk pemberian sanksi,” kata Danny Pomanto, Kamis 22 April 2021.
Dalam hal itu, Danny Pomanto mengatakan tidak akan memberikan sanksi pidana, sebab hal itu tak tertuang dalam aturan, namun ia akan patuh pada aturan yang telah ditetapkan.
“Sudah pasti administrasi, bahkan bisa saja penurunan pangkat,” jelasnya, mengutip dari KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Komitmen Digital BRI Berbuah Sertifikasi ISO/IEC 25000, Jamin Sistem Lebih Andal
-
Sulawesi Selatan Matangkan Persiapan HKG PKK Nasional 2026
-
Amran Sulaiman Curhat Masa Kuliah hingga Donasi Rp300 Juta untuk SAR Unhas
-
Pemprov Sulsel: Pengadaan Kendaraan Dinas Berbasis Efisiensi Aset
-
Geger WNA Asal China Punya KTP Indonesia, Modus Licik 'Ubah Usia' Terbongkar di Makassar