SuaraSulsel.id - Pertumbuhan ekonomi Indonesia mendapatkan angin segar. Salah satunya datang dari stimulus positif permintaan rumah tangga, terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi Pekerja/Buruh.
"Pemenuhan pembayaran THR, tanpa disadari dapat membantu peningkatan perekonomian dari sisi permintaan," jelas Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani, Kamis 22 April 2021.
Menurut Fadjar, THR merupakan pendapatan non upah. Adapun pekerja/buruh yang berhak atas THR adalah Pekerja/Buruh PKWTT (pekerja tetap) dan Pekerja/Buruh PKWT (pekerja kontrak) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Pada umumnya, THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh serta Wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Keputusan THR untuk tahun ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Hadapi Lebaran 2021, Produksi 11 Komoditas Pangan Dipastikan Aman
Namun, kata Fadjar, Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi perekonomian pada saat itu terutama terhadap kelangsungan usaha.
Untuk itu, dalam kerangka pelaksanaan THR 2021, walaupun diberikan kesempatan untuk melakukan perundingan bipartite antara pihak pengusaha dan perwakilan pekerja jika pengusaha merasa tidak mampu, namun terdapat perbedaan dengan aturan 2020.
Salah satunya mengenai kesepakatan yang dibuat harus tertulis dan memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.
Selain itu, perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR 2021 secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
"Apabila besaran nilai THR yang ditetapkan dalam PK, PP, PKB, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR di atas, maka THR yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan yang telah dilakukan," ungkap Fadjar.
Baca Juga: Disnaker Kota Bekasi Buka Posko Pengaduan THR
Fadjar juga mengingatkan, pemberian THR didasarkan pada Pasal 9 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berita Terkait
-
Jelang Arus Balik Lebaran, Pertamina Cek Ketersediaan dan Kualitas BBM di Ambon
-
Posko Mudik BUMN Siap Sambut Arus balik di Bandara Soetta
-
Wisata Jokowi, Rasa Cinta di Antara Suara Kritis Kita
-
Sukses Tahun Lalu, Jakarta Lebaran Fair 2025 Kembali Jadi Favorit Libur Lebaran!
-
Tata Cara Shalat Jamak Taqdim dan Takhir Saat Arus Balik Lebaran 2025, Ini Syarat Lengkapnya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting